2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru Penyalahguna Dana BOS

Ruslan
1.208 view
2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru Penyalahguna Dana BOS
Foto: MPI/Dimas Choirul
Kejari Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta. 

DATARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta. Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.

Pertama yakni DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal dan BH selaku Direktur Utama CV Zona International People.

"Dari hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta sidang juga, kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Rabu (26/1/2022).

Dwi menjelaskan, peran dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu menyiapkan rekening rekanan serta surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan.

"Ketika dana BOS dan BOP sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," kata dia.

Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Kedua tersangka, kata Dwi sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan.

Terhadap tersangka, Kejari Jakarta Barat menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)