2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru Penyalahguna Dana BOS
Ruslan
1.266 view
Foto: MPI/Dimas Choirul
Kejari Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Opini
Pelajaran Antikorupsi dan Akar Masalah Korupsi yang Tak Tersentuh
-
Dakwah
Pengaruh Nafkah Halal untuk Keluarga Harmonis
-
Berita
Uang yang Dikembalikan PT Muhibbah Diserahkan Ustadz Khalid ke KPK
-
Legislatif
Temuan di SDN 180 Pekanbaru, Komisi III Rapat dengan Inspektorat dan Disdik
-
Berita
Kantor PUPR Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita Tim Penyidik Kejari Langsa
-
Dakwah
Laknat Allah Untuk Penerima Suap dan yang Menyuap