PEKANBARU, datariau.com - Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online masih kerap terjadi. Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dianggap tidak akurat, tidak berimbang, bahkan memuat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketika menjadi korban pemberitaan yang diduga fitnah, banyak orang langsung berpikir untuk melapor ke polisi. Padahal, khusus untuk pemberitaan yang diterbitkan perusahaan pers, terdapat mekanisme lain yang terlebih dahulu dapat ditempuh, yakni menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Lalu, kapan korban sebaiknya menggunakan hak jawab dan kapan dapat menempuh jalur pidana?
Baca juga:
Ingin Punya Media Online di Riau, Segini Modal Awal yang Harus Disiapkan
Hak Jawab Menjadi Mekanisme Utama
Dalam dunia jurnalistik, hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.
Melalui mekanisme tersebut, korban dapat meminta media memuat penjelasan, bantahan, atau koreksi atas informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.
Selain hak jawab, terdapat pula hak koreksi, yaitu hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat media.
Prinsip ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya penyelesaian sengketa pers tanpa harus langsung berujung pada proses pidana.
Baca juga:
5 Alasan Pengusaha di Riau Memilih Media Online sebagai Sarana Promosi
Kapan Harus Menggunakan Hak Jawab?
Hak jawab umumnya menjadi pilihan pertama apabila pemberitaan berasal dari media yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan terdaftar sebagai perusahaan pers.
Misalnya, jika seseorang merasa dirugikan karena tidak dimintai konfirmasi, terdapat kesalahan data, atau informasi yang dimuat tidak lengkap, maka hak jawab dapat diajukan kepada redaksi media bersangkutan.
Dalam praktiknya, banyak sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan pemuatan hak jawab tanpa perlu berlanjut ke ranah hukum.
Bahkan, dalam sejumlah perkara, aparat penegak hukum maupun Dewan Pers sering mempertimbangkan apakah korban telah menggunakan hak jawab sebelum menempuh jalur pidana.
Baca juga:10 Kesalahan Fatal Media Online Riau yang Membuat Pembaca Kabur
Kapan Bisa Melapor ke Polisi?
Meski demikian, hak jawab bukan satu-satunya jalan. Apabila pemberitaan atau konten yang disebarkan mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan yang sengaja dibuat tanpa dasar yang jelas, korban tetap memiliki hak untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27A UU ITE mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan sesuatu agar diketahui umum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun perlu dipahami bahwa perkara ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban sendiri yang mengajukan laporan.
Baca juga:Datariau: Media Online Riau yang Menjadikan Berita Sebagai Jalan Dakwah
Bukti Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan laporan, korban sebaiknya mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan fitnah tersebut.
Bukti yang dapat digunakan antara lain:
* Tautan berita atau konten yang dipermasalahkan.
* Tangkapan layar (screenshot).
* Rekaman digital.
* Bukti penyebaran informasi.
* Dokumen yang menunjukkan kerugian yang dialami.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Baca juga:10 Cara Mempromosikan Produk di Media Online Riau Agar Cepat Dikenal
Tidak Semua Berita Negatif Adalah Fitnah
Pakar hukum mengingatkan bahwa tidak semua pemberitaan yang bernada negatif dapat dikategorikan sebagai fitnah.
Pemberitaan yang disusun berdasarkan fakta, data yang dapat diverifikasi, hasil investigasi, serta memenuhi prinsip jurnalistik pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Karena itu, setiap laporan akan dinilai berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku, termasuk apakah terdapat niat menyerang kehormatan seseorang dan apakah informasi yang disampaikan benar atau tidak.
Pilih Jalur yang Tepat
Bagi korban pemberitaan yang dianggap merugikan, langkah paling bijak adalah terlebih dahulu mengidentifikasi sumber masalahnya.
Jika persoalannya berkaitan dengan kesalahan informasi atau kurangnya ruang klarifikasi dalam produk jurnalistik, maka hak jawab dan hak koreksi dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif.
Namun apabila ditemukan unsur fitnah, tuduhan palsu, atau pencemaran nama baik yang disengaja, jalur pidana tetap terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan kedua mekanisme tersebut, masyarakat dapat memperjuangkan haknya secara tepat sekaligus tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum di Indonesia.***
Baca juga:Ini Deretan Berita Viral dalam Sepekan di Media Online Riau: Blackout Memakan Korban Jiwa hingga Harga Sawit Anjlok