Terlibat Kampanye Politik, 6 Kades Dipanggil Panwaslu Kuansing

datariau.com
1.753 view
Terlibat Kampanye Politik, 6 Kades Dipanggil Panwaslu Kuansing
Foto: Ist.
Suasana pemanggilan kades.

TELUK KUANTAN, datariau.com - Sebanyak 6 orang Kepala Desa dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 27 dan 28 Februari lalu di Teluk Kuantan. Panggilan dari Panwaslu Kuansing kepada enam Kades terkait keikutsertaan Kades dalam Kampanye Dialogis di Kecamatan Sentajo Raya pada 21 Februari silam.

"Ya, Panwaslu Kuansing memanggil untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait temuan Panwas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 Kades di Kecamatan Sentajo Raya pada acara kampanye salah satu pasangan calon," kata Teddy Niswansyah, Komisioner Panwaslu Kuansing, Kamis (1/3/2018).

Diterangkan Teddy, seorang Kades lagi dipanggil terkait mengupload gambar salah satu pasangan calon Pemilihan di media sosial. "Alhamdulillah acara klarifikasi berjalan lancar dan terlapor bersikap koperatif," ungkap Teddy yang merupakan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kuansing.

Setelah diklarifikasi, Panwaslu Kuansing akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang Kades tersebut.

"Kami kaji terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, jika memenuhi unsur kami akan merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang," kata Nur Afni, Komisioner Panwaslu Kuansing lainnya.

Kemudian, Ketua Panwaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra menuturkan bahwa Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 melarang Paslon melibatkan kepala desa dan perangkatnya, serta di Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29 menyebutkan larangan bagi kepala desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pemilihan Kepala Daerah.

Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)