PANGKALANKERINCI, datariau.com - Seorang oknum mantan Kepala Desa di Pelalawan harus menikmati sisa hidupnya di balik terali besi penjara. Ia adalah mantan Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan inisial MY (64), terlibat kasus gratisfikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Kasus yang melilit MY ini bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan silam, atas laporan seorang korban.
Dikutip riauterkini.com, pada Selasa (8/10/2019) kemarin Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut menyusul berkas yang ditangani Satreskrim lengkap alias P21.
Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim R SIk malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIk mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di desa Sering.
Unit Tipikor Satreskrim sudah menetapkan mantan Kades ini, kata Kasat Teddy, sebagai tersangka dua bulan yang lalu.
"Setelah rangkaian pemeriksaan berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari," ujar Teddy.
Kasus ini, sebut Teddy, bermula laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban ingin mengurus SKGR lahannya kepada MY yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan.
Kala itu, korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga pelaku MY mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.
Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil dengan total 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan.
"Jika ditotal Rp200 juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp100 juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai," tandas Kasat.
Sementara itu, Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (*)