PANGKALANKERINCI, datariau.com - Polres Pelalawan memberikan penjelasan terkait identitas pemilik sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di pinggir Jalan Lintas Timur tepatnya di desa Palas, kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polisi Sektor Pangkalan Kuras, Selasa (23/1/2018) menyebutkan, mobil tersebut si pemiliknya adalah warga Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Dari hasil lidik Polsek Pkl Kuras, mobil tersebut ada pemiliknya yaitu tinggal di Tembilahan, mengapa mobil tersebut diparkir dan ban dilepas?," terang Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA M Sijabat dalam rilis berbentuk penjelasan yang dikirim ke grup Whattshap Media Bina Polres Pelalawan, Selasa (23/1/2018).
Menurut penuturannya, mobil ini sebelumnya rusak dan diperbaiki di bengkel. Setelah diperbaiki si pemilik harus membayar biaya kerusakan sebesar Rp7 juta lebih.
"Lantaran si pemiliknya belum punya uang penebus dan pemilik bengkel membuka ban tersebut dengan alasan supaya jangan diambil pemiliknya secara diam-diam," tandasnya.
Sebelmuannya, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dibiarkan begitu saja terlantar di pinggir jalan lintas timur desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras.
Dikabarkan, mobil bernomor polisi BM 8454 BA ini sudah setahun terparkir di depan sebuah bangunan Posyandu desa Palas.
Akun instragram @infopkc memposting tentang terparkirnya sebuah mobil yang tidak tahu pemiliknya. Peristiwa mobil terparkir ini diposting pemilik akun pada Selasa (23/1/2018) sekira pukul 11.30 WIB.
-
Berita TNI-Polri
-
Berita TNI-Polri
-
Berita TNI-Polri
-
Berita
-
Berita TNI-Polri
-
Berita