Lecehkan Umat Islam di FB, FPI dan FPBLK Pekanbaru Laporkan Piter ke Polda Riau

Hermansyah
7.777 view
Lecehkan Umat Islam di FB, FPI dan FPBLK Pekanbaru Laporkan Piter ke Polda Riau
DPO Umat Islam Pekanbaru atas nama Piter Halomoan Hutahean yang menghina umat islam beberapa waktu melalui media sosial Facebook telah dilaporkan ke Polda Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Terduga Piter Halomoan Hutahean pelaku yang menghina umat islam telah dilaporkan ke Mapolda Riau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melukai umat islam. Sebab, diketahui pelaku telah melukai umat islam tersebut melalui akun media sosial Facebook miliknya beberapa waktu lalu.

 

Atas laporan itu, pelaku Piter Halomoan Hutahean diduga mengetahui kalau dirinya tengah diburu umat islam. Dan diduga Piter Halomoan kabur ke luar daerah Pekanbaru. 

 

Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru dan Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK), kini terus memburu terduga pelaku penghinaan yang bekerja di PT Berkat Karunia Phala (BKP), Perusahaan Sub Kontrak Chevron tersebut.

 

Dari hasil penelusuran FPI dan FPBLK, diketahui yang bersangkutan merupakan pekerja di PT Chevron Pekanbaru. "Setelah kejadian itu, dia melarikan diri. Sekarang kita juga sudah mengetahui keberadaannya," kata Panglima Besar FPBLK Muhammad Khalid Tobing, Rabu (13/12/2017).

 

Lanjut Khalid, jika nanti pelaku sudah diamankan umat muslim, selanjutnya akan diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghina umat Islam. "Kita serahkan sesuai koridor hukum yang berlaku, kita berharap proses hukumnya tetap lanjut," papar Khalid.

 

Sebelumnya diketahui Piter Halomoan Hutahean ini menghina ibadah umat muslim dalam komentarnya di salah satu status media sosial Facebook. Dalam komentarnya Piter menyebutkan bahwa sholat umat islam itu bikin ribut.

 

Parahnya lagi, umat Islam yang sholat oleh Piter disamakan dengan hewan yang dalam islam diharamkan. Dalam status yang sama, komentar Piter juga mendapat tanggapan dari umat muslim yang ikut berkomentar di status tersebut.

 

Sedangkan akun FB atas nama Piter Halomoan Hutahean sendiri, setelah kejadian penghinaan tersebut  saat ini dalam keadaan tidak aktif. 

 

Diketahui, Piter juga telah dipecat dari tempatnya bekerja terhitung hari ini, 13 Desember 2017, dalam surat pemecatan itu, dengan jelas perusahaan tidak memperpanjang masa kontrak terhadap Piter Halomoan.

 

Kemudian umat islam sendiri melalui FPI Pekanbaru dan FPBLK telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Riau, Selasa semalam. Pihak manajemen di mana Piter Halomoan bekerja juga telah diperiksa guna mengetahui keberadaan yang bersangkutan, seperti dikutip  di laman fokusriau.*

Editor
: Hermansyah
Tag:Fpi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)