Penculikan Anak, Kasus yang Berulang: Negara Gagal Berikan Jaminan Keamanan

Oleh: Ummu Hanan Nabhani
datariau.com
3.739 view
Penculikan Anak, Kasus yang Berulang: Negara Gagal Berikan Jaminan Keamanan

DATARIAU.COM - Viral kasus penculikan balita yang terjadi di Kota Makassar, Bilqis diculik pada 2 November 2025 di Makassar dan ditemukan pada 8 November 2025 di Jambi. Membuat para ibu semakin resah saat melihat video yang beredar tentang penculikan anak dari berbagai daerah. Ada rasa khawatir yang besar saat melepaskan anak-anak di lingkungan umum.

Setelah ditelurusi, ternyata para tersangka penculikan anak tersebut terlibat dalam jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Perdagangan anak merupakan kejahatan yang terorganisasi. Tidak hanya tega menculik korban, pelaku juga menipu Masyarakat Adat Suku Anak Dalam sebagai sasaran penjualan Bilqis untuk menutupi aksinya.

Dari kasus Bilqis kita belajar bahwa di tengah-tengah masyarakat terdapat golongan rentan yang begitu mudah dimanfaatkan oleh sebagian oknum demi meraih keuntungan ekonomi. Terkait hal ini, sebagaimana merujuk dari PBB Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa, terdapat beberapa kelompok yang diklasifikasi sebagai kelompok rentan karena rawan dimanfaatkan dan memperoleh stigma. Tiga kelompok di antaranya adalah anak-anak, Masyarakat Adat, dan warga miskin.

Sudah berulang kali kasus serupa terjadi di Negeri yang berlandaskan Hukum ini, namun respons dari pemangku jabatan diam tak bergeming, seakan-akan kasus tersebut sesuatu yang wajar. Tidak mengherankan jika penculikan, perdagangan anak terus tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Ini merupakan bukti bahwa Negara telah gagal dalam menjamin perlindungan terhadap anak.

Adapun upaya yang bisa dilakukan sejauh ini oleh pemerintah hanya sebatas membentuk kementerian khusus. Namun, keberadaan kementerian khusus pun dengan segala programnya, kenyataannya belum mampu mewujudkan perlindungan anak. Semua karena dilandaskan pada paradigma sekuler kapitalisme, sehingga memandang anak pun dengan pandangan tersebut.

Segala sesuatu yang menyalahi syariat sangat mungkin terjadi di dalam sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini menyebabkan individu tidak peduli dengan batasan syarak. Daya rusak sistem sekuler bahkan mampu membuat orang menzalimi pihak lain demi keuntungan pribadi, meski harus terlibat dalam sindikat perdagangan anak.

Sistem sekuler yang selama ini begitu nyaring menyuarakan HAM, nyatanya hanya narasi busuk yang merusak tatanan masyarakat, terutama perihal jaminan terhadap jiwa dan keamanan manusia.

Ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan sistem Islam, semua komponen sifatnya penting. Tidak ada perbedaan dan bahkan tidak dibedakan berdasarkan manfaat semata. Islam memiliki sistem perlindungan anak dengan cara menegakkan 3 pilar yang meliputi keimanan dan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dengan amar ma’ruf nahi munkar dan penerapan aturan oleh negara.

Perlu disadari, dengan penerapan aturan Islam dalam semua bidang kehidupan, perlindungan terhadap anak akan dapat diwujudkan. Di dalam Islam, memelihara jiwa manusia berarti jiwa setiap orang terjaga dengan syariat Islam. Islam merealisasikan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak. Islam juga menjadikan hikmah dari hukuman kisas adalah untuk memelihara kehidupan. Ini sebagaimana firman Allah Taala di dalam ayat,

وَلَكُم فِي القِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلبَابِ لَعَلَكُم تَتَقُونَ

“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Selanjutnya perihal memelihara keamanan, Islam menetapkan hukuman berat bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat. Hal ini tampak misalnya pada pemberian sanksi potong tangan dan kaki secara silang, serta hukuman mati dan salib bagi para pembegal jalanan. Allah Taala berfirman,

إِنَمَا جَزَاءُ الَذِينَ يُحَارِبُونَ اللَهَ وَرَسُولَهُ وَيَسعَونَ فِي الأَرضِ فَسَادًا أَن يُقَتَلُوا أَو يُصَلَبُوا أَو تُقَطَعَ أَيدِيهِم وَأَرجُلُهُم مِن خِلَافٍ أَو يُنفَوا مِنَ الأَرضِ ذَٰلِكَ لَهُم خِزيٌ فِي الدُنيَا وَلَهُم فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah [5]: 33).

Sanksi yang tegas akan diterapkan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak. Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.

Demikianlah keadilan yang akan kita peroleh dalam sistem Islam. Wallahualam bissawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)