Ketua DPP-LPPAN-RI Kutuk PT AA, Diduga Menyerang Warga Gunakan Helikopter Sinar Mas

Hermansyah
7.381 view
Ketua DPP-LPPAN-RI Kutuk PT AA, Diduga Menyerang Warga Gunakan Helikopter Sinar Mas
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Tindakan brutal yang dilakukan PT Arara Abadi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Senin (23/11/2017) lalu. Diduga menyerang warga asli tempatan di Desa Bukit Kusum dengan menggunakan Helikopter merk Sinar Mas itu, tidak bisa di tolerir lagi.

 

Jelas Ketua DPP LSM LPPAN Amir Muthalib kepada awak media mengatakan dengan tegas, mengutuk keras terhadap prilaku dan tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi tersebut.

 

"Mengingat peristiwa tersebut sudah masuk ke ranah tragedi kemanusiaan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban (Crime Againt Humanity and Civillation) maka pihak PT Arara Abadi harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut, secara hukum positif yang di anut di Negara Republik Indonesia ini," katanya.

 

Selanjutnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) meminta kepada pihak penegak hukum di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, untuk menindak tegas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak PT Arara Abadi. Amir Muthalib melihat adanya dugaan pelanggaran undang-undang menggunakan ruang udara.

 

"Dalam hal ini, tentunya pihak TNI AU lah yang harus bertindak, Regulasi Penegakkan Hukum Udara di Indonesia dan Menjaga Keamanan Wilayah Udara Yurisdiksi Nasional yang di Emban oleh TNI AU sesuai yang diamanatkan oleh UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI AU dan seperti yang di atur dalam pasal 10 UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, termasuk juga di Regulasi Penerbangan pada UU No 1 Tahun 2009, dalam hal ini hendaknya pihak TNI AU yang mengemban Amanat Undang-undang ini, haruslah lebih tegas lagi terhadap orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran udara," ujarnya.

 

Kemudian sebagai Ketua LSM DPP LPPAN RI Amir Muthalib menilai bahwa pihak PT Arara Abadi, dengan peristiwa ini juga diduga telah sebagai bentuk sebuah tragedi kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan negara di ruang udara (Devence Crime) dengan begitu jelas pihak PT Arara Abadi ini, diduga juga telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai Delik Terorisme.

 

Mendengar keluhan dan laporan dari masyarakat di Kabupaten Pelalawan tersebut, yang hanya mempertahankan haknya, dan menurut warga pihaknya menduduki kawasan di luar kawasan HTI Perusahan itu, memang sengketa lahan antara pihak perusahaan dan warga harus segera dituntaskan dengan cara-cara yang manusiawi.

 

"Bisa kita lihat seperti yang sudah di beritakan oleh media masa di beberapa media online pekan lalu, Amir Muthalib sangat merasa terganggu dengan prilaku brutal oleh oknum pihak PT Arara Abadi terhadap masyarakat, peristiwa tersebut, diduga telah melanggar HAM dan mengacaukan keamanan, karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradapan (Crime Againts Humanity and Civilation) juga di atur dalam Statuta Roma dan di adopsi dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ini, maka pihak PT Arara Abadi juga harus di hadapkan kepengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya seperti yang dilansir dari suakaindonesia.com.*

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)