Polres Inhu Berikan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMA PGRI Rengat

Ruslan
792 view
Polres Inhu Berikan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMA PGRI Rengat
Rolijan
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalagunakan Narkoba di SMA PGRI Rengat Indragiri Hulu, Riau.

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Program prioritas Kapolri NO VIII untuk membangun bersihnya penggunaan Narkoba terhadap kalangan masyarakat dan generasi penerus dari siswa siswi di sekolah baik dari tingkat dasar, smp dan tingkat menengah atas SMA. Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan penyuluhan atau mensosialisasikan kepada siswa SMA PGRI Rengat, untuk membagun daya pencegahan terhadap kejahatan Narkoba dikalangan anak didik SMA PGRI di Kecamatan Rengat, Indragiiri Hulu, Senin (22/10/2018) sekira jam 8 wib s/d jam 11 wib.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zainal SH MH kepada datariau.com, Senin (22/10/2018) melalui WhatsApp (WA) mengatakan kegiatan sosialisasi atau disebut penyuluhan dalam rangka Ops Antik Muara Takus 2018 ini kita laksanakan di SMA PGRI Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu.

Dituturkan lagi Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH bahwasannya pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk memberi pencerahan serta menghimbau kepada siswa siswi didik SMA PGRI agar tidak bergaul terhadap orang yang melakukan kejahatan Narkoba serta pada pengedar barang haram jenis apapun dan jauh kan serta hindari ke tempat-tempat hiburan yang dapat merusak akhlak dan jiwa kita yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan dan perbuatan melawan hukum. 

"Diharapkan kepada anak didik siswa siswi SMA PGRI ini semuanya belajarlah dengan giat agar dapat menjadi genersi penerus yang baik untuk bangsa dan negara dan sertai perbanyak Ibadah sesuai penganut agamanya masing-masing agar terhindar dari kejahat apa saja," harapnya. 

Dikatakan lagi Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memaparkan, "Terhadap siswa siswi SMA PGRI agar dapat berhati-hati jangan sekali kali melakukan kejahatan Baik pemakai atau pun pengedar Narkoba karna bisa membuat kita menjadi rusak dan perbuatan melanggar hukum dapat dijerat dengan Uundang-undang Narkotika. Jika ada dari siswa atau siswi yang terlanjur sebagai pemakai agar segera melapor ke BNN untuk dilakukan Rehab," jelasnya.

Kasat Res Narkoba Zainal Arifin SH MH menambahkan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis Narkoba dan menyadarkan dampak bahayanya menggunakan Narkoba, dalam hal jauhkan terhadap kejahatan Narkoba. menerangkan tentang penegakan hukum atau pun ancaman pidana bagi penguna dan pengedar Narkoba jenis apa pun sebagaimana yang sudah dibatur dalam Uundang-undang RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam kegiatan sosialisasi atau penyuluhan di SMA PGRI Kecamatan Rengat, Inhu, berjalan dengan baik dan terkendali. (Rolijan)

Penulis
: Rolijan
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)