Komnas Waspan Inhu Sesalkan Pernyataan Kepala SDN 021 Rakit Kulim

datariau.com
1.537 view
Komnas Waspan Inhu Sesalkan Pernyataan Kepala SDN 021 Rakit Kulim
Heri
Direktur Komnas Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu.

 

RENGAT, datariau.com - Menyikapi keterangan Kepala SDN 021 Rakit Kulim yang disampaikan oleh Ka UPTD Pendidikan Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu Sumarno belum lama ini, sangat disesalkan Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas-Waspan) Inhu.

 

"Kita memandang perlu untuk diberikan penjelasan atas UU Khusus tentang Dasar dan Tugas Komnas-Waspan agar dapat menambah ilmu pengetahuan Kepala SDN 021 Rakit Kulim dan Ka UPTD Pendidikan kecamatan Rakit Kulim," kata Direktur Komnas Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu kepada datariau.com, Rabu (14/12/2016).

 

Ahmad Arifin berharap Ka UPTD Pendidikan Kecamatan Rakit Kulim maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu untuk dapat memberitahukan kepada oknum kepala sekolah untuk taat terhadap perundang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

"Bahwa Komnas Waspan berdiri berdasarkan Akta Pendirian No: 19 Tanggal 6 Tahun 2008 di Jakarta dan dilatarbelakangi UU Dasar 45. Tugas Komnas Waspan dimuat dalam pasal 8 Akta Pendirian, salah satu tugas Komnas-Waspan adalah mengawasi, memantau, menginvestigasi, menyelidiki dan mengklarifikasi adanya dugaan atau indikasi penyimpangan uang negara dan penyalagunaan wewenang jabatan, hal ini dimuat dalam ayat (1)," jelas Ahmad Arifin Pasaribu.

 

Dengan demikian, tambahnya, penggunaan dana BOS harus dikelola secara transparan sesuai peraturan tentang pengelolaan. "Informasi dana BOS dapat diperoleh setiap orang dengan cara mengikuti informasi yang telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: 200
Tag:Dana BOS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)