Sidang Lanjutan di PTUN Pekanbaru, SK Bupati Inhu Tentang GBD Besar Kemungkinan Akan Batal

datariau.com
2.980 view
Sidang Lanjutan di PTUN Pekanbaru, SK Bupati Inhu Tentang GBD Besar Kemungkinan Akan Batal
Heri
Kuasa Hukum Penggugat, Dody Fernando SH MH saat di PTUN Pekanbaru.

RENGAT, datariau.com - Sidang lanjutan tentang gugatan SK Bupati Indragiri Hulu tentang Guru Bantu Daerah (GBD) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terus bergulir, Rabu (31/1/2018) kemarin kembali digelar sidang jawaban dari Pemkab Inhu.

Dalam persidangan Pemkab Inhu yang diwakilkan oleh Kabag Hukum, Bupati Inhu tidak bisa menjelaskan secara hukum apa yang menjadi dasar pengangkatan 48 guru yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan pada persyaratan.

"Bahkan, jawaban Bupati Inhu dianggap mengada-ada, dalam jawabannya dengan mengatakan penggugat tidak lulus dikarenakan penggugat adalah guru honorer komite perkotaan," terang Kuasa Hukum Penggugat, Dody Fernando SH MH, kepada datariau.com, Kamis (1/2/2018) di Air Molek.

Sedangkan dalam SK Bupati tersebut, sambung Dody, Bupati banyak mengangkat guru honorer komite yang berasal dari perkotaan, di kecamatan Peranap ada 3 orang guru honorer komite perkotaan yang berasal dari SMP 1 Peranap, dan MTS Peranap yang diangkat pada SMP 5 Lubuk Kandis.

"Kemudian Bupati beralasan penggugat belum lama honor, sementara penggugat sudah honor dari 2011, dan kenyataannya ada yang satu bulan honorer kemudian diluluskan dan diangkat dalam SK Bupati tersebut," terangnya.

"Intinya Bupati Inhu melalui Kabag Hukum tidak bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan secara hukum tentang SK tersebut, hal tersebut membuka peluang besar gugatan akan dikabulkan, dan surat keputusan bupati tersebut sekarang bagaikan di ujung tanduk," lanjut Dody.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Inhu, Dewi saat dikonfirmasi masih belum mau komentar.

"Mengenai ini saya no coment, silahkan saja konfirmasi langsung ke pak Bupati atau Sekda," sebutnya.

Ditanya, bahwa dirinya di PTUN mewakili Pemkab Inhu dalam hal ini Bupati, kenapa dikonfirmasi wartawan no coment dengan perkara yang sedang tangani, apakah ada tekanan dari pihak tertentu, Kabag Hukum Pemkab Inhu tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:PTUN
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)