Sebelum Masa Jabatan Kades Habis, BPK Diminta Audit Dana Desa di Inhu

datariau.com
1.985 view
Sebelum Masa Jabatan Kades Habis, BPK Diminta Audit Dana Desa di Inhu
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Sekitar 56 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya tahun ini. Untuk itu, kepada BPK diharapkan melakukan audit dana desa 5 tahun untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

"Untuk memastikan ada tidak penyimpangan penggunaan dana desa, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantas Korupasi (KPK) diminta audit Dana Desa, salah satunya yang jadi sorotan itu Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu lima tahun terakhir," kata Jumadi, akfitis LSM TOPAN RI, Sabtu (23/9/2017).

"Untuk di Inhu kalau tidak salah ada 56 desa yang akhir masa jabatan kadesnya tahun ini, salah satunya yakni desa Japura Kecamatan Lirik," lanjutnya.

"Audit ini hanya sekedar ingin memastikan ada tidak selama lima tahun menjabat sebagai kepala desa penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa. Karena rata-rata mantan kepala desa mencalonkan kembali," lanjut Jumadi.

Menurutnya, audit penggunaan dana desa lima tahun terahkir itu hal yang wajar dilakukan, diaudit inilah membuktikan ada tidak penyimpangan dan disini juga membuktikan kinerja kades itu baik.

Bagian Pemerintah Desa Inhu Herlina saat dikonfirmasi mengatakan, untuk di Inhu sebanyak 56 desa yang bakal ikut pilkades serentak pada tanggal 9 Desember 2017.

"Benar desa Japura kecamatan Lirik salah satunya desa yang ikut pilkades serentak," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)