Meski Mendapat Musibah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Tetap Tagih Royalti Rp100 Juta Kepada Pengelola Plaza Sukaramai

datariau.com
862 view
Meski Mendapat Musibah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Tetap Tagih Royalti Rp100 Juta Kepada Pengelola Plaza Sukaramai
dok.
Plaza Sukaramai yang terakar beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Plaza Senapelan punya royalti Rp100 juta kepada Pemko Pekanbaru sampai sekarang belum dibayarkan.

Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru Mahyudin menjelaskan bahwa royalti itu kini masih dalam penagihan. Dimana, royalti tersebut merupakan royalti untuk tahun 2015 yang seharusnya dibayarkan di akhir tahun. Namun ini sudah mendekati akhir tahun 2016 ternyata royalti belum dibayar juga. Meski plaza itu beberapa waktu lalu terbakar, royalti tersebut tetap harus dibayar.

"Karena di dalam perjanjian kerjasama tidak ada disebutkan kalau terbakar maka pihak pengelola dibebaskan dari pembayaran royalti. Makanya pihak pengelola wajib untuk melunasi pembayaran royalti yang biasanya dibayar akhir tahun," ujar Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru Mahyudin, Kamis (1/9/2016).

Dikatakan Mahyudin, bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan pembayaran royalti untuk tahun 2015 dari PT MPP yang merupakan pengelola Plaza Sukaramai tersebut. Hanya saja surat tersebut belum direspon Walikota dan Pemko, maka tetap bakal berpijak pada perjanjian yang sudah ada.

"Secara logika, kebakaran Pasar Sukaramai itu terjadi akhir Desember. Sementara pasar tersebut tetap beroperasi dari awal Januari sampai awal Desember. Jadi tidak mungkin pihak pengelola tidak ada pemasukan selama periode itu," kata Mahyudin menghitung.

Sejauh ini Pemko Pekanbaru masih menunggu itikad baik pihak pengelola Pasar Sukaramai untuk melunasi royaltinya. "Sesuai perjanjian kalau mereka terlambat membayar royalty maka akan dikenakan denda 5 % tiap bulan," terang Mahyudin.

Ketika ditanya terkait pembayaran royalty tahun 2016 ini, Mahyudin mengatakan masih belum ada keputusan dari walikota apakah ada dispensasi atau tidak karena saat ini pihaknya fokus untuk menagih royalty tahun 2015. Lagi pula, dalam perjanjian tidak ada disebutkan jika pasar terbakar maka ada dispensasi dan ini akan menjadi pembahasan bersama nantinya.

Penulis
: Rina
Editor
: Zardi
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)