Mediasi Sengketa Pilkades Desa Pematang Manggis Inhu Dilakukan, Panitia Tetapkan Hanya 3 Calon

datariau.com
1.687 view
Mediasi Sengketa Pilkades Desa Pematang Manggis Inhu Dilakukan, Panitia Tetapkan Hanya 3 Calon
Heri
Suasana mediasi.

RENGAT,  datariau.com - Ketua Panitia Pengawas Kecamatan gagal menemukan titik terang dalam mediasi sengketa Pilkades Pematang Manggis Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu. Dengan demikian, meskipun digugat seorang bakal calon atas nama Sarwono, proses Pilkades akan tetap dilanjutkan dengan 3 calon.

"Tahapan tetap dilanjutkan, kalau berdebat terus kan nanti tidak berujung," kata Camat Batang Cenaku yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Pilkades, Basuki, Senin (20/11/2017) dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Pematang Manggis Inhu.

Basuki menyampaikan bahwa hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Plt Sekda Inhu, Hendrizal.

Bahwa Panitia Pilkades sudah mengikuti aturan. Sebab pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu, beberapa jam sebelum penutupan pendaftaran calon, bakal calon Kades Sarwono sudah diminta untuk melengkapi syarat yang kurang.

"Ada dua syarat yang kurang, namun Sarwono mengaku tidak bisa melengkapi karena waktu yang diberikan tidak cukup," kata Basuki.

Oleh karena itu, sesuai dengan aturan tahapan Pilkades Pematang Manggis tetap dilanjutkan.

Atas keputusan mediasi ini, Kuasa Hukum Sarwono, Dody Fernando SH usai mediasi menjelaskan, bahwa keputusan mediasi ini bertentangan dengan Perbup.

"Dalam Perbup jelas disebutkan bahwa kalau ada syarat yang kurang, panitia Pilkades menyurati si bakal calon untuk bisa melengkapi syarat," kata Dody Fernando.

Sementara itu, pada perjalanannya Sarwono mengaku tidak pernah diberitahu oleh Panitia Pilkades Pematang Manggis agar melengkapi syarat tersebut.

Hasil mediasi yang dilakukan, Panitia Pilkades tetap bersikukuh sudah menjalani proses Pilkades sesuai dengan aturan.

Oleh karena itu, hanya tiga bakal calon Kades Pematang Manggis yang ditetapkan menjadi calon Kades selain Sarwono.

Atas keputusan ini, Sarwono akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat dalam waktu dekat untuk memperjuangkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)