Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Melalui Proses Mediasi

datariau.com
1.279 view
Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Melalui Proses Mediasi

KUANSING, datariau.com - Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Achmad Sutiyono, berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam perkara harta bersama nomor 263/Pdt.G/2024/PA.Tlk melalui proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Keberhasilan ini menandai penyelesaian perkara harta bersama melalui jalur damai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi yang ditempuh Hakim Achmad Sutiyono dilakukan sebanyak empat kali, dimulai sejak 25 September 2024, dengan pendekatan langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Meskipun sebelumnya penggugat telah dua kali mengajukan perkara serupa, mediasi kali ini berhasil membawa hasil positif. Pihak penggugat, yang didampingi kuasa hukumnya, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak serta dukungan dari kuasa hukum," kata Hakim Achmad Sutiyono.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)