Dalam Sehari, 3 Tower Ilegal Disegel Satpol PP Pekanbaru

datariau.com
2.225 view
Dalam Sehari, 3 Tower Ilegal Disegel Satpol PP Pekanbaru
Personil Satpol PP Pekanbaru segel tower ilegal.

PEKANBARU, datariau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menyegel tiga menara telekomunikasi ilegal yang berdiri tanpa memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Dalam satu hari ini kita temukan tiga tower ilegal tak memiliki izin. Untuk itu, kita tegas ambil tindakan dengan memasang Pol PP line," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (24/7/2017).

Dikatakan Zulfahmi, menara telekomunikasi pertama ilegal yang disegel berlokasi di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Menara itu berdiri di atas bangunan pertokoan.

"Penyegelan ini dilakukan setelah Satpol PP Pekanbaru menerima dan mempelajari laporan masyarakat, yang resah akan keberadaan menara itu," ujarnya.

Selanjutnya, menara telekomunikasi kedua yang disegel berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Posisi menara itu sama dengan lokasi pertama, yakni di atas bangunan pertokoan dan tidak dilengkapi izin.

"Tidak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi ketiga dan melakukan penyegelan di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya," imbuhnya.

Zulfahmi menyebut, di lokasi ketiga pada salah satu bagian tower terdapat sebuah pesan dari si pemilik tanah yang ditempel pada sebuah kertas. Pesan tersebut menerangkan bahwa panel tower digembok oleh pemilik lahan karena pihak pengelola tower belum membayar uang sewa lahan.

"Setelah kami lakukan penyegelan, kami akan berikan waktu untuk pihak pengelola untuk datang. Selanjutnya, jika tidak ada itikad baik dari pengelola, kami akan langsung menerbitkan surat peringatan," tegasnya.

Pemko Pekanbaru akan kembali memberikan ruang dan waktu kepada pengelola menara setelah surat peringatan, yakni tiga kali surat peringatan. Namun jika masih tidak digubris, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan eksekusi dengan jalan pembongkaran.

Dengan bertambahnya penyegelan tiga menara tersebut, total Pemko Pekanbaru telah menyegel 16 menara yang sama. Bahkan, satu dari 16 menara itu telah dibongkar paksa.

Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD

Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru. "Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.

Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP. "Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Cakaplah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)