Ketua DPRD Pekanbaru Tanggapi Serius Kasus Rumah Sakit Madani Disegel Kontraktor, Bisa Berujung ke Jalur Hukum

datariau.com
671 view
Ketua DPRD Pekanbaru Tanggapi Serius Kasus Rumah Sakit Madani Disegel Kontraktor, Bisa Berujung ke Jalur Hukum
Foto: Endi
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid ST MH.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH, meminta tetap mengedepankan keselamatan masyarakat khususnya pasien yang dirawat di RSD Madani. Hal ini menyusul aksi penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh sejumlah kontraktor pada Rabu (7/5/2025) kemarin.

Ia menekankan, persoalan administrasi dan keuangan tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan publik.

"Jangan sampai orang sakit terhalangi karena urusan administrasi atau keuangan. Kita berharap masalah ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi antara pihak kontraktor, rumah sakit, dan pemerintah kota," kata Isa, Jumat (9/5/2025).

Isa mengungkapkan seluruh kegiatan yang tergolong tunda bayar belum bisa dibayarkan karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika dari hasil audit ditemukan bahwa pekerjaan tidak memiliki kontrak resmi atau melanggar regulasi, maka bisa jadi pembayaran tidak akan dilakukan.

"Terkait tidak ada kontrak, itu butuh pendalaman dari BPK nanti. Mungkin BPK bisa saja merekomendasikan tidak dibayar sama sekali kalau ada kegiatan yang tidak ada kontraknya atau yang menyalahi regulasi, karena siapa yang mau bertanggung jawab," ujarnya.

"Tetapi kalau ada kontraknya, tentu harus dibayarkan hak mereka. Tapi yang menyalahi aturan juga harus disesuaikan dengan aturan yang ada," tambahnya.

Soal aksi penyegelan yang dilakukan kontraktor, Politisi PKS ini menyebut hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena menyangkut ruang publik dan pelayanan dasar masyarakat. Perlu ada kajian mendalam dahulu sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

"Tentu penyegelan di ruang publik itu sesuatu yang tidak dibenarkan, melanggar aturan. Namun sejauh apa itu layak untuk kita bawa ke ruang hukum, itu tentu harus ada kajian yang lebih jelas lagi," tutup Isa.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)