Wajib Tahu! Ini 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

Ruslan
2.375 view
Wajib Tahu! Ini 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya
Foto: Internet/Ilustrasi

Jika ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, akan dikenakan sanksi tilang. Diatur dalam Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (*)

Sumber
: Kompas TV
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)