Oleh: Nora Afrilia

Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?

Ruslan
2.859 view
Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?
Foto: Nora Afrilia

DATARIAU.COM - Kasus perkosaan kini mengalami revolusi. Yang dulunya biasa kita mengenal realita perkosaan adalah pemaksaan hubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya, kini berkembang menjadi tindakan pemerkosaan suami terhadap istri (marital rape). Komnas perempuan berpendapat bahwa realita ini sebagai kasus hukum yang wajib ada penyelesaiannya. Meski ada anggapan sebagian kalangan bahwa kasus perkosaan suami terhadap istri atau sebaliknya adalah sesuatu yang tabu.

Merespon hal tersebut, pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal tentang tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya atau marital rape. Aturan itu tercantum dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bunyi pasal pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP, yaitu "Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan (a) persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah. (cnnindonesia.com,18/06/21).

Gaungan akan terealisasinya hukum terkait tindak pidana marital rape semakin kencang. Terutama disuarakan oleh kaum feminis Komnas Perempuan.
Salah satunya dari Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin yang menjelaskan ketidakpercayaan masyarakat tentang marital rape diakibatkan oleh anggapan bahwa, setelah menikah hubungan seksual sah dilakukan, meskipun salah satu pihak tak menghendaki itu.

Ia juga menyebut masih banyak masyarakat yang menganggap marital rape adalah bagian dari gairah seksual dalam hubungan suami istri. Mariana menegaskan pangkal permasalahan tersebut, karena minimnya pengetahuan mengenai konsep pemerkosaan. Selanjutnya, Mariana juga mengungkapkan cara mendeteksi pemerkosaan adalah ketika salah satu pihak merasa menderita. (cnnindonesia.com, 18/06/21).

Senada dengan Mariana, komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menambahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan.

Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum. Dan kini sudah ada perkembangan mengenai kasus marital rape yang dikenakan oleh pasal RUU KUHP maritel rape tersebut.

Seperti tercatat dalam detikcom, sudah ada 2 kasus yang dikenakan pasal tersebut. Kasus pertama terjadi di Denpasar pada 2015, yaitu Tohari memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Atas hal itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari.

Kasus kedua adalah Hari Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2011. Hari beralasan sudah kewajiban istri melayani suami, sesuai dengan agama yang ia yakini.

Namun pembelaan diri Hari ditolak dan akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Putusan itu bergeming hingga tingkat kasasi dengan ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja serta hakim anggota Suhadi dan Salman Luthan. (A detik news.com, 16/06/21).

Kencangnya Hembusan Ide Feminis

Menurut Muhammad Endriyo Susilo dalam Jurnal Media Hukum berjudul ?Islamic Perspective on Marital Rape? (hal. 320), istilah pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) meliputi beberapa bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Battering rape: istri mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus saat suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual.

Kedua, Force-only rape: suami menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk memaksa atau mengancam istri agar mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan manakala istri sebelumnya menolak.

Ketiga, Obsessive rape: istri atau pasangan mendapat kekerasan seksual dalam bentuk perlakuan sadis dalam melakukan hubungan seksual, seperti suami melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menarik rambut, mencekik, atau bahkan menggunakan alat tajam yang melukai istri untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)