Oleh: Nora Afrilia

Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?

Ruslan
2.878 view
Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?
Foto: Nora Afrilia

DATARIAU.COM - Kasus perkosaan kini mengalami revolusi. Yang dulunya biasa kita mengenal realita perkosaan adalah pemaksaan hubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya, kini berkembang menjadi tindakan pemerkosaan suami terhadap istri (marital rape). Komnas perempuan berpendapat bahwa realita ini sebagai kasus hukum yang wajib ada penyelesaiannya. Meski ada anggapan sebagian kalangan bahwa kasus perkosaan suami terhadap istri atau sebaliknya adalah sesuatu yang tabu.

Merespon hal tersebut, pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal tentang tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya atau marital rape. Aturan itu tercantum dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bunyi pasal pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP, yaitu "Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan (a) persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah. (cnnindonesia.com,18/06/21).

Gaungan akan terealisasinya hukum terkait tindak pidana marital rape semakin kencang. Terutama disuarakan oleh kaum feminis Komnas Perempuan.
Salah satunya dari Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin yang menjelaskan ketidakpercayaan masyarakat tentang marital rape diakibatkan oleh anggapan bahwa, setelah menikah hubungan seksual sah dilakukan, meskipun salah satu pihak tak menghendaki itu.

Ia juga menyebut masih banyak masyarakat yang menganggap marital rape adalah bagian dari gairah seksual dalam hubungan suami istri. Mariana menegaskan pangkal permasalahan tersebut, karena minimnya pengetahuan mengenai konsep pemerkosaan. Selanjutnya, Mariana juga mengungkapkan cara mendeteksi pemerkosaan adalah ketika salah satu pihak merasa menderita. (cnnindonesia.com, 18/06/21).

Senada dengan Mariana, komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menambahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan.

Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum. Dan kini sudah ada perkembangan mengenai kasus marital rape yang dikenakan oleh pasal RUU KUHP maritel rape tersebut.

Seperti tercatat dalam detikcom, sudah ada 2 kasus yang dikenakan pasal tersebut. Kasus pertama terjadi di Denpasar pada 2015, yaitu Tohari memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Atas hal itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari.

Kasus kedua adalah Hari Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2011. Hari beralasan sudah kewajiban istri melayani suami, sesuai dengan agama yang ia yakini.

Namun pembelaan diri Hari ditolak dan akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Putusan itu bergeming hingga tingkat kasasi dengan ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja serta hakim anggota Suhadi dan Salman Luthan. (A detik news.com, 16/06/21).

Kencangnya Hembusan Ide Feminis

Menurut Muhammad Endriyo Susilo dalam Jurnal Media Hukum berjudul ?Islamic Perspective on Marital Rape? (hal. 320), istilah pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) meliputi beberapa bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Battering rape: istri mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus saat suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual.

Kedua, Force-only rape: suami menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk memaksa atau mengancam istri agar mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan manakala istri sebelumnya menolak.

Ketiga, Obsessive rape: istri atau pasangan mendapat kekerasan seksual dalam bentuk perlakuan sadis dalam melakukan hubungan seksual, seperti suami melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menarik rambut, mencekik, atau bahkan menggunakan alat tajam yang melukai istri untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Dari ketiga bentuk marital rape tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan istilah pemerkosaan dalam perkawinan adalah berkaitan dengan semua tindak paksaan atau kekerasan dalam hubungan suami istri. Lalu tepatkah dikatakan bahwa tindakan paksaan suami dalam hubungan seksual dianggap kasus pemerkosaan?

Pemerkosaan, dalam bahasa Arab disebut al wath?u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan).

Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Pelakunya dihukum dengan had zina. Jika dibarengi dengan tindak penganiayaan, akan ada tambahan hukuman. Sedangkan korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman.

Apabila tindak kekerasan suami dianggap sebagai pemerkosaan, maka suami dianggap sebagai pelaku zina. Tentu ini tak sesuai dengan fakta. Suami dan istri terikat akad pernikahan, maka hubungan seksual di antara keduanya tak bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina.

Oleh karenanya, Islam tidak mengakui adanya pemerkosaan dalam perkawinan. Mengategorikan sebagai pemerkosaan adalah sebuah kerancuan istilah.

Hembusan diberlakukannya pasal-pasal pidana terhadap suami yang melakukan paksaan tersebut tidak lain sebagai bukti kencangnya hembusan kaum feminis untuk mengarusderaskan isu gender. Mereka berusaha menggaungkan hak-hak perempuan.

Menyuarakan kebebasan hakiki bagi perempuan tanpa ada batas. Padahal, syariat memberikan ketentuan baik berupa hak dan kewajiban sebagai seorang perempuan. Menjadi anak, ibu, maupun istri. Apabila kita ditinjau kembali, kasus yang terjadi tidak sesuai masalah dengan solusi penyelesaiannya.

Maka sudah selayaknya tidak terlalu memperdulikan suara-suara para pengemban ide feminisme.

Marital Rape dari Sudut Pandang Islam

Berdasarkan pemaknaan tadi sudah jelas, bahwa Islam tidak mengenal istilah pemerkosaan suami terhadap istri (marital rape).

Konsep pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), tidak ada di dalam Islam. Dalam konsep marital rape, hubungan seksual di antara suami istri harus karena keinginan keduanya, bukan karena hal tersebut adalah kewajiban istri kepada suami. Ini artinya, jika istri sedang tak ingin melayani suami, maka ia tak wajib melayani. Jika dipaksa, maka ini adalah bentuk pemerkosaan.

Jelas konsep ini bertentangan dengan Islam. Islam mewajibkan istri untuk taat kepada suami. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtimaa?iy fi al-Islam, bahwa taat dan melayani suami adalah kewajiban istri sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'alayhi wasallam.

?Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.? (Muttafaq ?alaih dari jalur Abu Hurairah).

Rasulullah pernah bertanya kepada seorang wanita, ?Apakah engkau sudah bersuami?? Wanita itu menjawab, ?ya.? Beliau lantas bersabda,

?Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.? (HR Al-Haakim dari jalur bibinya Husain bin Mihshin).

Dalam konsep marital rape juga, tak boleh ada paksaan dari suami kepada istri dalam bentuk ancaman. Jika ada, maka itu termasuk pemerkosaan. Bentuk ancaman bisa bermacam macam, bisa dengan ancaman fisik, atau bisa juga dengan ancaman lainnya, misal dengan ancaman bercerai, atau ancaman akan menikah lagi dan sebagainya. ini artinya, suami tak boleh memberikan sanksi apa pun ketika istri menolak melayani suami.

Maka, ini juga bertentangan dengan Islam, karena Islam mengakui adanya hak suami untuk memberikan sanksi jika istri membangkang (tidak taat), yang di dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz. Sanksi diberikan ketika istri tak bisa dinasihati.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

?Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.? (QS An-Nisa 34).

Pukulan yang dimaksud di ayat tersebut adalah pukulan yang ringan, yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan) sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'alayhi wasallam.

?Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).? (HR Muslim dari jalur Jabir radiyallahu 'anhu).

Suami hanya diberikan wewenang untuk memberikan sanksi kepada istri yang melakukan perbuatan dosa. Jika istri taat, maka seorang suami tak boleh mengganggunya sama sekali.
Inilah yang dimaksud dengan firman Allah,

?Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.? (QS An-Nisa: 34).

Hal terpenting dari semuanya adalah pentingnya peran pemerintah untuk memberikan program pembinaan kepada generasi-generasi yang ingin menikah agar pernikahan tersebut diridhoi Allah. Berarti kita harus pahami, urusan pengaturan pernikahan ini adalah bukan privasi. Karena bagian dari penerapan syariat yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah berusaha menjadikan Islam bagian penting untuk seluruh persoalan manusia. Yang tidak terpisahkan dari hidup, bukan seperti apa yang dianut paham sekulerisme kapitalis.Hingga akhirnya, seluruh kaum Muslim dan umat yang lainnya dapat merasakan kelayakan hidup yang dapat memanusiakan manusia. (*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)