Oleh: Nora Afrilia

Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?

Ruslan
2.865 view
Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?
Foto: Nora Afrilia

Pukulan yang dimaksud di ayat tersebut adalah pukulan yang ringan, yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan) sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'alayhi wasallam.

?Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).? (HR Muslim dari jalur Jabir radiyallahu 'anhu).

Suami hanya diberikan wewenang untuk memberikan sanksi kepada istri yang melakukan perbuatan dosa. Jika istri taat, maka seorang suami tak boleh mengganggunya sama sekali.
Inilah yang dimaksud dengan firman Allah,

?Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.? (QS An-Nisa: 34).

Hal terpenting dari semuanya adalah pentingnya peran pemerintah untuk memberikan program pembinaan kepada generasi-generasi yang ingin menikah agar pernikahan tersebut diridhoi Allah. Berarti kita harus pahami, urusan pengaturan pernikahan ini adalah bukan privasi. Karena bagian dari penerapan syariat yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah berusaha menjadikan Islam bagian penting untuk seluruh persoalan manusia. Yang tidak terpisahkan dari hidup, bukan seperti apa yang dianut paham sekulerisme kapitalis.Hingga akhirnya, seluruh kaum Muslim dan umat yang lainnya dapat merasakan kelayakan hidup yang dapat memanusiakan manusia. (*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)