Oleh: Nora Afrilia

Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?

Ruslan
2.861 view
Tepatkah Penyebutan Suami Perkosa Istri?
Foto: Nora Afrilia

Dari ketiga bentuk marital rape tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan istilah pemerkosaan dalam perkawinan adalah berkaitan dengan semua tindak paksaan atau kekerasan dalam hubungan suami istri. Lalu tepatkah dikatakan bahwa tindakan paksaan suami dalam hubungan seksual dianggap kasus pemerkosaan?

Pemerkosaan, dalam bahasa Arab disebut al wath?u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan).

Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Pelakunya dihukum dengan had zina. Jika dibarengi dengan tindak penganiayaan, akan ada tambahan hukuman. Sedangkan korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman.

Apabila tindak kekerasan suami dianggap sebagai pemerkosaan, maka suami dianggap sebagai pelaku zina. Tentu ini tak sesuai dengan fakta. Suami dan istri terikat akad pernikahan, maka hubungan seksual di antara keduanya tak bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina.

Oleh karenanya, Islam tidak mengakui adanya pemerkosaan dalam perkawinan. Mengategorikan sebagai pemerkosaan adalah sebuah kerancuan istilah.

Hembusan diberlakukannya pasal-pasal pidana terhadap suami yang melakukan paksaan tersebut tidak lain sebagai bukti kencangnya hembusan kaum feminis untuk mengarusderaskan isu gender. Mereka berusaha menggaungkan hak-hak perempuan.

Menyuarakan kebebasan hakiki bagi perempuan tanpa ada batas. Padahal, syariat memberikan ketentuan baik berupa hak dan kewajiban sebagai seorang perempuan. Menjadi anak, ibu, maupun istri. Apabila kita ditinjau kembali, kasus yang terjadi tidak sesuai masalah dengan solusi penyelesaiannya.

Maka sudah selayaknya tidak terlalu memperdulikan suara-suara para pengemban ide feminisme.

Marital Rape dari Sudut Pandang Islam

Berdasarkan pemaknaan tadi sudah jelas, bahwa Islam tidak mengenal istilah pemerkosaan suami terhadap istri (marital rape).

Konsep pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape), tidak ada di dalam Islam. Dalam konsep marital rape, hubungan seksual di antara suami istri harus karena keinginan keduanya, bukan karena hal tersebut adalah kewajiban istri kepada suami. Ini artinya, jika istri sedang tak ingin melayani suami, maka ia tak wajib melayani. Jika dipaksa, maka ini adalah bentuk pemerkosaan.

Jelas konsep ini bertentangan dengan Islam. Islam mewajibkan istri untuk taat kepada suami. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtimaa?iy fi al-Islam, bahwa taat dan melayani suami adalah kewajiban istri sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'alayhi wasallam.

?Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.? (Muttafaq ?alaih dari jalur Abu Hurairah).

Rasulullah pernah bertanya kepada seorang wanita, ?Apakah engkau sudah bersuami?? Wanita itu menjawab, ?ya.? Beliau lantas bersabda,

?Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.? (HR Al-Haakim dari jalur bibinya Husain bin Mihshin).

Dalam konsep marital rape juga, tak boleh ada paksaan dari suami kepada istri dalam bentuk ancaman. Jika ada, maka itu termasuk pemerkosaan. Bentuk ancaman bisa bermacam macam, bisa dengan ancaman fisik, atau bisa juga dengan ancaman lainnya, misal dengan ancaman bercerai, atau ancaman akan menikah lagi dan sebagainya. ini artinya, suami tak boleh memberikan sanksi apa pun ketika istri menolak melayani suami.

Maka, ini juga bertentangan dengan Islam, karena Islam mengakui adanya hak suami untuk memberikan sanksi jika istri membangkang (tidak taat), yang di dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz. Sanksi diberikan ketika istri tak bisa dinasihati.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

?Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.? (QS An-Nisa 34).

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)