Reklamasi Lahan Sebagai Upaya Memulihkan Lingkungan

datariau.com
1.546 view
Reklamasi Lahan Sebagai Upaya Memulihkan Lingkungan
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Pertambangan merupakan suatu usaha dalam pengambilan endapan bahan galian yang berharga dan berkualitas dari dalam kulit bumi. Hasil usaha ini antara lain adalah mineral, batubara, bijih timah, bijih nikel, emas, minyak dan gas. Kehadiran tambang memunculkan dampak-dampak negatif untuk lingkungan sekitar. Salah satu dampak yang serius terkait dengan masalah lingkungan dimana orang menggunakan bahan kimia yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan dapat mengganggu dan merusak ekosistem.

Dampak negatif yang mungkin muncul akibat aktivitas penambangan yaitu pertama tercemarnya air dan tanah yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan emas. Lubang-lubang besar yang tidak bisa ditutup kembali menghasilkan genangan air yang memiliki sifat keasaman yang tinggi. Bahan kimia yang terkandung seperti Mn dan Fe sangat berbahaya untuk tanaman karena beracun dan menghambat pertumbuhan tanaman secara normal.

Kedua, limbah dari pemisahan batubara dan balerang dapat mencemarkan air sungai. Air sungai yang tercemar oleh limbah pencucian, menghasilkan air sungai yang keruh dan asam menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara. Air sungai tersebut berbahaya apabila dikonsumsikan karena dapat menyebabkan penyakit kulit seperti kanker kulit karena air tersebut mengandung bahan kimia seperti Hg dan Pb.

Ketiga, hancurnya mata pencaharian masyarakat karena perusahaan telah mengakuisisi lahan pertanian yaitu lahan dan hutan. Persempitan lahan usaha masyarakat untuk memperluas tambang bisa menyebabkan terjadinya banjir. Rusaknya taman-taman di hilir seperti hutan rawa dan buruknya Sistem drainse dapat memperparah hal tersebut.

Keempat, risiko tanah longsor di kawasan penambangan meningkat. Nampak dari teknik penambanganya, terlihat hanya bukaan galian dan lubang galian yang tidak beraturan, membuat dinding gantung yang lurus dan bukan penambang yang menggali bukit secara bertahap (trap-trap). Hal ini sangat berisiko ambruk (longsor) dan dapat mengancam keselamatan para penambang.

Ada beberapa upaya agar kegiatan pertambangan bisa memperbaiki wilayah bekas pertambangan salah satunya adalah reklamasi lahan setelah kegiatan pertambangan. Reklamasi diambil dari kosakata dalam bahasa Inggris yaitu reclaim yang berarti memulihkan sesuatu yang rusak. Arti reclaim juga sebagai menjadikan tanah. Terjemahan lain dari kata reclamation merupakan perkerjaan yang memperoleh tanah.

Karena reklamasi lahan tambang merupakan upaya untuk menyelamatkan alam dan lingkungan sekitar dan reklmasi termasuk kegiatan penting bagi para perusahaan pertambangan karena reklamasi lahan tambang merupakan bentuk tanggangung jawab perusahaan terhadap masa depan masyarakat sekitar. Oleh sebab itulah mengapa reklamasi lahan harus dilakukan oleh para perusahaan pertambangan.

Para perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan karena praktik reklamasi sudah diatur dalam pasal 99 UU Minerba. Pada pasal 99 UU Minerba tersebut tertulis bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Selanjutnya, pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mengenai reklamasi dan Pascatambang (PP 78/2010), tertulis bahwa pemegang IUP eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Terdapat sanksi berat yang menanti apabila pengusaha pertambangan tidak melakukan kegiatan reklamasi lahan. Pada Pasal 161B ayat (1) UU Minerba tertulis bahwa para pemegang IUP dan IUPK yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain pidana penjara maupun denda, pada ayat (2) dari pasal 161B tertulis bahwa akan memberikan hukuman tambahan berbentuk upaya paksa pembayaran dana dalam menjalankan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang sudah menjadi kewajibannya. Selanjutnya pada ketentuan Pasal 164 UU tertulis bahwa pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang telah ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Untuk batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 mengenai reklamasi dan pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara, batas waktu untuk pengerjaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah separuh atau seluruh kegiatan pertambangan selesai, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.

Secara garis besar, tahapan reklamasi yaitu dengan cara menanam dan memelihara kembali tanaman tersebut. Tahap awal reklamasi lahan yaitu menimbun kembali lahan bekas tambang menggunakan tanah awal atau tanah timbunan sebagai bentuk konservasi top soil (lapisan tanah paling atas atau tanah pucuk). Tahap kedua adalah usaha penataan lahan untuk memperbaiki kondisi bentang lahan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menanam jenis rumput-rumputan, penanaman tanaman pionir, pengelolaan sedimen dan juga pengontrolan erosi.

Meskipun reklamasi merupakan usaha untuk mengembalikan lahan seperti sebelumnya, apabila didasarkan dengan pemikiran dan perhitungan yang matang, ternyata lahan bekas tambang ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, diantaranya Pertama, tempat wisata alam dan edukasi. Lahan pertambangan yang sudah tidak terpakai bisa dijadikan sebagai tempat wisata yang menarik seperti tempat rekreasi dan edukasi terkait pertambangan. Jika dikelola dengan baik, hal ini tentu bisa membuka lapangan pekerja untuk masyarakat sekitar area tambang.

Kedua, penampungan air. Bekas galian tambang menghasilkan lubang-lubang yang besar dan dalam. Wilayah bekas lahan tambang bisa dipergunakan sebagai tempat penampungan air. Setelah itu air dari penampungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengairan di daerah sekitar lahan pertambangan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)