Warga Pinang Sebatang Siak Didatangi 4 Orang Mengaku Polisi, Lahan Kebun Diklaim Orang Lain

datariau.com
1.204 view
Warga Pinang Sebatang Siak Didatangi 4 Orang Mengaku Polisi, Lahan Kebun Diklaim Orang Lain
Ilustrasi. (Foto: Int.)

SIAK, datariau.com - Salah seorang warga Kampung Pinang Sebatang Kabupaten Siak bernama Joni Hendri, merasa tidak aman dan ketakutan setelah ia didatangi 4 orang yang mengaku dari Polres Siak pada Jum'at (30/1/2026).

Joni Hendri melalui anaknya Ahmad kepada datariau.com, Ahad (1/2/2026) menjelaskan, bahwa 4 orang yang mengaku dari Polres Siak dengan mengendarai Mobil Innova BM 1967 XB menemui mereka pada pukul 13.57 WIB, memberitahukan bahwa ada keputusan pengadilan tahun 2013 tanah dimiliki oleh Johannes Sitanggang.

Tanah yang dimaksud orang tersebut adalah lahan perkebunan yang selama ini dikuasai Joni Hendri. Mereka mengatakan lahan tersebut tidak boleh dipanen lagi karena bukan punya Joni Hendri lagi.

Padahal menurut penuturan Joni Hendri, pada tahun 2020 ia membeli lahan seluas 2 hektar yang berisi sawit kepada Ferdinanta Pandia dengan harga Rp 190.000.000, beralamat di RT 03 (Sekarang RT 02) Dusun Sekarmayang Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Propinsi Riau.

Saat itu pembelian disertai dokumen lengkap mulai dari tingkat RT sampai kecamatan. Kemudian pada tahun 2021 Joni Hendri membuat sertipikat tanah melalui Badan Pertahanan Negara Kabupaten Siak.

Atas kedatangan 4 orang tersebut membuat pihak Joni Hendri kaget dan keberatan. Terlebih belakangan diketahui ternyata sebelumnya orang-orang tersebut juga telah memasuki kebun tersebut bersama Kepala Kampung Pinang Sebatang yang belum lama ini dilantik, Sabaruddin.

"Saya sebagai warga sangat kecewa dengan Kepala Kampung Pinang Sebatang Sabaruddin, saya sebagai warga mereka seharusnya diberitahukan bahwa ada orang yang masuk dan mempermasalahkan kebun saya. Saya berharap aparatur kampung menjadi penengah dalam masalah warganya, bukan memihak kesalah satu," katanya.

"Dalam salinan putusan pengadilan yang mereka bawa No. 1356k/Pdt/2013 ada hal yang aneh, saya melihat tertulis di sana Kepala Desa Pinang Sebatang tahun 2013 Darman. Padahal pada tahun itu Pak Darman sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT), beliau tidak pernah menjadi kepada desa sekalipun," tegasnya.

"Saya tidak mengetahui adanya hal putusan ini serta tidak ada sangkut pautnya terhadap putusan pengadilan ini," pungkasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)