DATARIAU.COM - Polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme Zaman Kita menjadi perbincangan luas di berbagai daerah. Ironisnya, semakin banyak pelarangan dan pembubaran dilakukan, semakin meluas pula ruang pemutaran film tersebut, mulai dari kampus, sekretariat organisasi, kedai kopi, taman baca, hingga forum-forum diskusi masyarakat. Fenomena ini seolah menegaskan satu hal: kritik terhadap kebijakan negara, terutama terkait proyek pembangunan berskala besar, tidak mudah dihentikan hanya dengan pembatasan ruang ekspresi.
Film dokumenter karya Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono tersebut mengangkat isu serius mengenai dampak proyek pembangunan di Papua Selatan, khususnya Program Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan dengan pangan dan bioetanol skala besar. Sorotan utamanya tertuju pada ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat akibat pembukaan hutan dalam skala masif.
Di balik narasi pembangunan nasional yang kerap diklaim sebagai jalan menuju swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi, terdapat suara-suara masyarakat adat yang merasa kehilangan tanah, hutan, dan identitas hidup mereka. Suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu selama ini menggantungkan keberlangsungan hidup pada ekosistem hutan yang diwariskan turun-temurun. Ketika hutan dibuka atas nama investasi dan proyek strategis, persoalan yang muncul bukan semata ekologis, tetapi juga sosial dan budaya.
Judul Pesta Babi sendiri bukan tanpa makna. Ia merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awun Atatbon, sebuah praktik sosial yang erat kaitannya dengan keberadaan hutan sebagai sumber pangan dan ruang budaya. Maka, ketika hutan rusak atau hilang, yang terancam bukan hanya pohon dan satwa, melainkan memori kolektif, tradisi, serta identitas masyarakat adat itu sendiri.
Namun yang menarik untuk dicermati bukan hanya isi film, melainkan respons terhadap pemutarannya. Di sejumlah tempat, pemutaran film menghadapi pembubaran dengan berbagai alasan: belum lolos sensor, dianggap sensitif, mengandung unsur kekerasan dan bahasa vulgar, atau dikhawatirkan memicu keresahan sosial. Bahkan, muncul laporan mengenai tekanan terhadap penyelenggara diskusi dan forum pemutaran.
Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana demokrasi memberi ruang bagi kritik? Demokrasi selama ini dipahami sebagai sistem yang menjamin kebebasan berpendapat dan partisipasi warga negara. Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut sering terasa selektif. Kritik yang tidak menyentuh pusat kekuasaan tampak mudah diterima, tetapi ketika menyasar proyek negara atau kepentingan ekonomi besar, respons pembatasan sering kali muncul.
Paradoks demokrasi inilah yang belakangan semakin terasa. Negara tampak terbuka terhadap perbedaan pendapat dalam batas tertentu, tetapi menjadi defensif ketika kritik dianggap mengganggu stabilitas pembangunan atau kepentingan ekonomi. Akibatnya, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan: apakah demokrasi hari ini benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru lebih ramah terhadap kepentingan pemodal besar?
Program Strategis Nasional pada dasarnya memiliki tujuan yang mulia, yakni mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kritik yang muncul menunjukkan adanya persoalan implementasi di lapangan. Proyek berskala besar sering dinilai membuka ruang penguasaan lahan secara masif oleh korporasi, sementara masyarakat lokal justru menghadapi risiko kehilangan wilayah hidup, lahan pertanian, kawasan berburu, hingga sumber pangan tradisional mereka.
Di titik ini, kritik terhadap kapitalisme menjadi relevan untuk dibahas. Sistem ekonomi berbasis keuntungan sering dipandang menempatkan sumber daya alam sebagai komoditas bisnis semata. Alam tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup bersama, melainkan aset ekonomi yang dapat dioptimalkan demi akumulasi modal. Negara pun berpotensi berubah fungsi, dari pelindung rakyat menjadi fasilitator investasi.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam memiliki prinsip yang berbeda. Islam memandang negara berkewajiban menjaga kemaslahatan rakyat dan tidak boleh menyerahkan sumber daya vital kepada segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Konsep kepemilikan dalam Islam membagi harta menjadi kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah), dan kepemilikan individu (al-milkiyyah al-khassah).
Hutan, air, tambang, minyak, dan sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan tidak boleh melahirkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, atau penghilangan hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupannya.