Pengangguran Banyak, TKI Ilegal Kian Marak

Oleh: Sri Lestari, ST
datariau.com
2.356 view
Pengangguran Banyak, TKI Ilegal Kian Marak
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Semakin tingginya angka pengangguran saat ini, membuat masyarakat Indonesia lebih tertarik untuk mengaduh nasib ke luar negeri.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran di Indonesia mencapai 7,47 juta orang menganggur. Sungguh angka yang fantastis.

Tingginya minat masyarakat Indonesia menjadi tenaga kerja asing dilatarbelakangi karena sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri. Selain itu upah kerja di luar negeri lebih tinggi sehingga lebih cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Sulitnya mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak di tengah tingginya biaya hidup, mengakibatkan banyak rakyat yang mencari pekerjaan ke luar negeri dengan harapan mampu mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi. Namun sungguh disayangkan, masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berstatus ilegal.

Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri. PMI sendiri merupakan penyebutan resmi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," ujar Abdul Kadir Karding, (17/11/2024), (Kompas.com).

Maraknya TKI yang ilegal sebenarnya sangat mengancam keselamatan mereka tatkala mereka bekerja ke luar negeri. Sebab TKI ilegal sangat rentan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena keberangkatan mereka tidak prosedural alias ilegal.

Persoalan sulitnya lapangan pekerjaaan sehingga mengakibatkan banyak pengangguran, tidak terlepas dari peran negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Hadirnya sistem ekonomi kapitalis yang membuka lebar kesempatan investor dan ekspor untuk meningkatkan pendapatan sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Dengan praktik seperti ini pemerintah tidak begitu mempedulikan pengembangan industri padat karya dan juga sektor pertanian. Sehingga pemerintah tidak dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

Minimnya ketersediaan lapangan kerja sangat erat kaitannya dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Jika SDA dikelola oleh negara maka akan membuka lebar peluang lapangan pekerjaan. Bukan hanya ekonomi negara yang terselamatkan, melainkan juga ekonomi rakyat.

Namun sungguh disayangkan pengelolaan SDA saat ini diserahkan kepada asing. Alhasil, fenomena banjirnya tenaga kerja asing di tanah air terjadi saat angka pengangguran sangat tinggi.

Realita ini menuntut masyarakat untuk menjadi TKI. Merelakan dirinya jauh dari keluarga hingga rela mempertaruhkan nyawa. Disamping itu, minimnya akses informasi terkait ketenagakerjaan di luar negeri menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penganiayaan, eksploitasi hingga perdagangan orang menimpa TKI.

Dalam sistem ekonomi kapitalis yang memisahkan antara agama dengan kehidupan dapat melahirkan manusia yang lemah iman. Selain itu, dalam sistem ekonomi kapitalis memberikan peluang kebebasan kepada manusia untuk memiliki sesuatu sesuai dengan keinginannya tanpa melihat cara mendapatkannya benar atau tidak.
Dari pandangan seperti ini menjadi kewajaran terjadi ketimpangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, melahirkan manusia yang rakus dan membuat terjadinya kejahatan terhadap sesama manusia seperti memberangkatkan TKI secara ilegal.

Berbeda dengan ekonomi Islam. Ekonomi Islam dibangun di atas dasar bahwa kedaulatan hanya milik Allah. Sehingga manusia dalam mengelola SDA sesuai dengan aturan Allah. Dalam Islam aturan kepemilikan diatur secara jelas. Ada kepemilikan individu yang diperuntukkan untuk kepentingan individu, seperti rumah, kendaraan, perindustrian. Ada kepemilikan umum yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara umum, seperti: emas, perak, minyak bumi dan sumber daya alam lainnya. Ada kepemilikan negara yang diperuntukkan untuk kepentingan negara, seperti jizyah, harta rampasan perang.

Dengan pembagian kepemilikan akan sangat muda dalam mengelola harta. Negara akan mengelola kepemilikan umum yang hasilnya untuk kepentingan masyarakat umum, seperti pembiayaan sekolah, kesehatan, pelayanan jalan, dan lainnya. Ketika kepemilikan umum dikelola oleh negara tanpa menyerahkan kepada pihak manapun, maka negara akan banyak menyerap tenaga kerja dan memaksimalkan sumberdaya manusia di dalam negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu menjadi TKI ke luar negeri. Selain itu negara benar-benar hadir dalam memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja. Negara hadir dengan menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung (perisai) masyarakat. Negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap rakyatnya.

Dengan demikian tampak jelas permasalahan pengangguran bukan permasalahan individu namun permasalahan yang sistematis. Sehingga dalam menyelesaikannya membutuhkan sistem yang mampu mengurai permasalahan. Saatnya masyarakat di atur dengan sistem yang berasal dari Sang Pencipta yakni Islam. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)