Oleh: Nirwanudin

Pandemi Games Online

Ruslan
2.164 view
Pandemi Games Online
Foto: Nirwanudin
Nirwanudin, Merupakan Founder Komunitas Warkop Literasi dan Ketua Badan Kemakmuran Mesjid Taqwa Al-Mizan Kecamatan Alafan, Simeulue.

Dari dua pandangan diatas baik Al-Quran maupun Hadits telah dengan jelas memberikan gambaran kepada kita bahwa game online tidak padat kita kerjakan, paling tidak ada beberapa mudarat yang akan menimpa bagi siapa yang mengerjakannya Pertama, waktu habis sia-sia.

Hal ini dapat kita lihat dari mereka yang telah candu dengan game online menghabiskan durasi waktu yang tidak bermanfaat, lihat saja apa yang mereka dapatkan hari demi hari, mereka terus disibukan dengan permainan-permainan yang muaranya tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya menyia-nyiakan waktu yang semestinya dapat dimanfaatkan pada hal-hal lain yang memberikan dapak pesitif bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat sekitar.

Kedua, kerugian secara materil. Karugian ini dapat dengan jelas kita jumpai, berapa banyak uang yang telah dikumpulkan itu hangus sia-sia karena kecanduan game online tadi sehingga terus-menerus melakukan top up atau pembelian chip (koin emas) melalui provider atau penyedia jasa internet, yang pada gilirannya secara tidak kita sadari kita terus dipaksa untuk bermain dengan terus membayangkan bahwa kita akan mendapatkan keuntungan besar dari permainan itu.

Padahal, kalau kita berpikir sejenak saja, bahwa kita telah terbuai dan terperangkap dalam lembah kesesatan karena uang yang kita indam-idamkan itu tidak kunjung datang disebabkan kita terus saja kalah dan kalah dalam permainan itu.

Katiga, generasi kita rusak. Iya, generasi kita rusak, coba kita banyangkan bagaimana daya rusak generasi kita akibat dari game online ini.

Seyogyanya generasi muda pemegang estafet masa depan bangsa haruslah berdasarkan pada tujuan pendidikan itu sendiri sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 1 tentang arti pendidikan.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pertanyaan mendasarnya, apakah generasi muda kita sudah mengarah pada tujuan pendidikan itu sendiri? Sebagaimana kalimat Mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 elinea ke-4 yang menggambarkan tentang cita-cita bangsa.

Daya rusak game online terhadap generasi bangsa ini sepertinya telah sampai pada tahap endemi, dia tidak lagi pandemi, namun jauh dari itu lagi daya rusaknya. Ini dapat kita lihat dari fakta yang ada sebagimana saya diskusi dengan seorang pelajar yang telah kecanduan dengan game online.

Penulis
: Nirwanudin
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)