Game Online dan Anak: Dari Inspirasi menjadi Obsesi dan Reality

Oleh: Ary Ummu Aisya
datariau.com
1.003 view
Game Online dan Anak: Dari Inspirasi menjadi Obsesi dan Reality
Foto: Ist.

DATARIAU.COM - Anak adalah buah hati yang menjadi permata hati bagi kedua orang tuanya. Semua orang tua berharap, berdoa dan berusaha agar anaknya menjadi anak sholeh dan solehah. Tetapi saat ini dunia maya maupun dunia nyata dibuat gempar dengan adanya kasus seorang anak yang tega membunuh ibu yang melahirkannya. Di penghujung tahun negeri ini ditutup dengan kaleidoskop “Mahkota itu Telah Membunuh Rahimnya.” Pada tanggal 10 Desember 2025 seorang ibu berinisial F (42) dibunuh oleh anak kandungnya sendiri A (12) di Kota Medan Sumatera Utara (Detik News).

Sungguh, reality yang sulit di terima nurani. Mengapa begitu teganya darah dagingnya menghilangkan nyawa ibu yang telah melahirkannya ke dunia dengan memepertaruhkan nyawanya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Dilansir dari Kantor Berita Antara, anak A diduga tega melakukan tindak pidana tersebut karena kesal pada ibunya yang kerap memarahi dia, kakak, dan ayahnya. Seorang anak yang duduk di bangku kelas VI SD berinisial A tersebut (12) membunuh ibunya F (42), di Kota Medan, saat korban sedang tidur pada Rabu (10/12) subuh.

Ternyata anak tersebut terinspirasi dari game online anime. Sebelum terjadi peristiwa tersebut A (12) kesal karena ibunya menghapus game online kegemarannya. Wahai umat manusia, sadarlah betapa genersi saat ini dikepung bahaya di dunia maya maupun dunia nyata. Kebebasan digital tanpa kontrol dan tanpa sanksi memberikan inspirasi bagi anak anak untk melakukan perbuatan di luar batas bahkan sampai menghilangkan nyawa. Saat ini banyak game online yang mengandung konten kekerasan bahkan secara detil menampilkan permainan yang berisi kronologis melakukan tindak kriminal.

Lantas siapakan yang harus bertanggung jawab akan peristiwa tersebut? Hal ini adalah sebuah permasalahan sistemik yang serius dan bukan masalah yang sederhana. Dimana dunia kapitalisme yang mementingkan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, maka akan mengenyampingkan dampak dan bahaya dari game online bagi generasi. Untuk menangkal kerusakan generasi, harus diterapkan 3 pilar sebagai berikut:

1) Ketaqwaan Individu

Ketaqwaan individu yang berasaskan pada aqidah Islam, dimana meyakini dan mengimani Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Kiamat dan Qadha dan Qadar. Ketika mengaku beriman maka karena dorongan ketaqwaan, maka manusia pasti akan takut ketika akan melakukan perbuatan dosa, apalagi dosa besar menghilangkan nyawa. Individu anggota keluarga saling mengingatkan untuk menjauhkan diri dari siksa neraka dan menjalankan tanggung jawab sesuai dengan tuntutan aturan Allah. Sebagaimana firman Allah surat At Tahrim ayat 6; Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

2) Kontrol masyarakat

Masyarakat adalah kumpulan individu yang memiliki perasaan, pemikiran dan aturan, serta ada interaksi antar individu, dimana ketika terjadi interaksi bisa terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan, karena kita adalah manusia, bukan malaikat. Oleh karena itu kontrol masyarakat haruslah ada, bentuk konrol masyarakat adalah nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran serta mencegah perbuatan keji dan munkar. Sebagaimana firman Allah surat Al Ashr 1-3, yang artinya: Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. Kontrol masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya jika mempunyai standar yang sama yaitu aturan dari Allah Subahanahu wa Ta'ala.

3) Perlindungan negara

Negara mempunyai peran utama dalam mencegah terjadinya perbuatan kriminal, sekaligus negara mempunyai kewajiban memeberikan sanksi bagi pelaku perbuatan kejahatan, bahkan negara harus mampu memberikan perlindungan kepada warga negaranya, negara harus mampu mencegah peluang terjadinya kejahatan. Negaralah yang mempunyai kekuatan untuk melarang ataupun menghapus game online yang bisa mempengaruhi inspirasi dan obsesi, sehingga anak yang sudah kecanduan game online akan terobsesi mewujudkan di dunia nyata.

Negara yang menerapkan aturan Islam-lah yang mampu memberi hukuman (sanksi) yang tegas. Sehingga dengan saknsi tersebut akan menimbulkan efek jera sehingga kejahatan yang sama tidak terulang kembali. Oleh karena itu, wahai kaum muslimin bersegeralah memenuhi seruan Allah dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya: ”Wahai orang orang beriman masuklah kepada Islam secara kaffah (menyeluruh). Dan janganlah kamu ikuti langkah langkah syetan.” Wallahu A’lam bi showab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)