Pajak Berseragam Militer, Kemanakah Arah Negara?

Oleh: Ita Harmi
datariau.com
77 view
Pajak Berseragam Militer, Kemanakah Arah Negara?

DATARIAU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setidaknya begitulah kurang lebih gambaran keadaan yang sedang menimpa masyarakat di seluruh wilayah NKRI. Kenapa demikian?

Di tengah keterkejutan masyarakat akan kasus mega korupsi yang diungkap ke permukaan secara terang-terangan, naiknya seluruh harga kebutuhan dapur setelah MBG beroperasi kembali pasca libur sekolah, kelangkaan BBM dan antrean masyarakat yang mengular di stasiun pengisian bahan bakar. Pemerintah justru mengambil gebrakan baru, yaitu mengincar pajak dari masyarakat.

Dan siapa sangka, niat pemerintah untuk mengejar pemasukan lebih dari pajak kali ini tidak main-main. Melalui selembar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pihak yang mengawasi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Meski dalam klarifikasinya DJP menyatakan dua instansi tersebut hanya bersifat membantu dalam hal memetakan potensi perpajakan di lapangan, bukan sebagai penagih pajak. Namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan aroma militerisasi dalam perpajakan. (Kompas, 23/7/2026).

Dalam mekanisme negara kapitalisme, pajak dan hutang memang menjadi profit andalan sebagai pemasukan utama dompet negara. Aneh tapi nyata, kekayaan sumber daya alam yang demikian melimpah justru diserahkan dan diperjualbelikan dengan nilai murah kepada asing. Jangan tanya hasil penjualan SDA muaranya kemana. Seandainya diperuntukkan semata bagi kepentingan masyarakat luas, tentu tidak akan segenting saat ini DJP mengejar penambahan target pajak sampai menggandeng aparat berseragam hijau dan coklat.

Atas kebijakan DJP tentang koordinasi regulasi perpajakan dengan menggandeng aparat keamanan, hal ini menunjukkan bahwa saat ini hubungan negara dengan rakyat sudah mencapai tahap militerisasi. Negara telah dengan sadar memanfaatkan kalangan militer agar rakyat patuh dalam membayar pajak. Sehingga hubungan antara rakyat dan negara tergambar dalam pola yang sangat kaku dan dalam bayang-bayang kekerasan dan ketakutan. Wajah kediktatoran penguasa kian jelas tanpa batas.

Mirisnya, di saat rakyat kecil dikejar-kejar pajak dengan jenis dan nilai pajak yang tidak masuk akal, justru para pengusaha dan pemilik modal diringankan oleh negara dari aturan perpajakan. Misalnya saja dengan aturan family office yang bertujuan menjaga kekayaan keluarga kaya raya agar tetap berkembang dengan investasi berkelanjutan dan perencanaan pajak yang bisa dikendalikan. Atau kebijakan tax holiday dan tax amnesty bagi para pengusaha skala besar.

Demi menarik investor, dengan mudahnya negara mampu memberikan fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh). Bahkan negara memberikan kebijakan pengampunan pajak atas harta yang belum dilaporkan oleh perusahaan dan bahkan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administratif dan terhindar dari tuntutan pelanggaran pajak selama membayar uang tebusan tertentu. Ini betul-betul aneh, tapi memang nyata. Sementara rakyat dikejar hingga ke halaman parkir sampai dilarang membeli BBM di stasiun pengisian baham bakar jika pajak kendaraan belum ditunaikan.

Negeri ini disesaki oleh banyaknya anomali. Tidak bisa diterima logika, tapi tetap saja mekanismenya dipertahankan secara berkelangsungan. Kapitalisme benar-benar menginjak-injak akal sehat, membuat yang salah terlihat benar melalui legislasi kekuasaan, dan kebenaran menjadi sesuatu yang asing. Namun tidak demikian halnya dengan Islam yang menjaga fitrah manusia, mampu menentramkan jiwa, dan terlebih memuaskan akal.

Dalam sudut pandang Islam, negara sebagai penguasa sama sekali tidak diperbolehkan menghadapi rakyat dengan militer. Dengan kata lain diharamkan untuk memanfaatkan kalangan militer ketika berurusan dengan rakyat. Kecuali terjadi aksi pemberontakan dengan senjata. Karena pada dasarnya, militer hanya diperuntukkan dalam menjaga keamanan dan perang menghadapi musuh Islam di luar negeri. Penguasa adalah raa'in bagi rakyat, pengurus utama yang melayani kepentingan hajat hidup banyak manusia. Bukan bertugas menyebar teror dan menakuti rakyat dengan perselisihan antara rakyat dan penguasa, atau terjadi pelanggaran hukum, maka diselesaikan dsngan mekanisme hukum yang adil dan pembuktian di Mahkamah Mazhalim.

Di sisi lain, pajak bukanlah pemasukan utama dompet negara dalam perspektif Islam. Pajak (dharibah) hanya bersifat temporer bilamana terjadi kekosongan dompet negara di baitul mal. Pajak juga diambil dari para aghniya alias crazy rich saja, bukan merata untuk semua kalangan rakyat.

Pemasukan pokok negara dalam Islam justru dibagi dalam tiga bentuk. Pertama, harta yang dimiliki oleh negara, yaitu berupa zakat, ghanimah, fa'i, jizyah, kharaj, dan sejenisnya. Penyaluran harta ini digunakan untuk keperluan operasional negara, selain zakat yang sudah ditetapkan oleh nash peruntukannya.

Kedua, harta yang dimiliki oleh umum, yakni harta rakyat berupa kekayaan sumber daya alam di darat, laut, gunung, sampai padang pasir. Hasil kekayaan ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum, bukan dikuasai dan dimiliki negara meski negaralah sebagai pengelolanya. Dari sinilah negara mengeluarkan biaya nafkah seluruh persoalan mengenai pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, logistik, serta infrastruktur umum lainnya.

Dan ketiga, harta yang dimiliki oleh individu, yaitu segala harta yang diperoleh baik dengan usaha sendiri, waris, atau hibah. Bukan dengan mencaplok hutan seluas-luasnya dalam bentuk HGU lalu menguasai sendiri hasil kekayaan alamnya.

Dari segi pengelolaan sumber pemasukan pendapatan, mustahil negara akan mengalami kekosongan kas. Kekuasaan Islam yang membentang luas dari barat Maroko hingga timur Merauke memiliki kekayaan sumber daya alam yang sebenarnya sedang diambil alih oleh Barat hari ini. Kekayaannya melimpah baik di dalam ataupun di atas perut bumi.

Bukankah mekanisme pengelolaan harta seperti ini jelas sangat logis dan adil? Seandainya negara yang ada saat ini menggunakan mekanisme tersebut, niscaya kesejahteraan yang adil dan merata bukanlah mimpi di siang bolong. Rakyat juga tidak perlu gelisah dan takut dikejar-kejar urusan perpajakan. Karena setiap kepala keluarga hanya perlu menafkahi keluarga soal sandang, pangan, dan papan saja. Selebihnya adalah urusan negara untuk menyelesaikannya.

Pada akhirnya, perbedaan antara kapitalisme dan Islam bukan sekadar terletak pada ada atau tidaknya pajak. Melainkan pada paradigma yang melandasinya. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai penopang utama roda negara. Sementara Islam membangun tata kelola harta di atas aturan Allah dengan sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, negara dalam Islam tidak memandang rakyat sebagai objek yang terus dibebani. Akan tetapi sebagai amanah yang wajib diurus dan disejahterakan. Ketika pengelolaan harta berpijak pada wahyu, tujuan akhirnya bukan sekadar menyeimbangkan anggaran, tetapi menghadirkan keadilan, menjaga kemaslahatan, dan memastikan setiap hak rakyat terpenuhi sesuai tuntunan syariat. Wallahu a'lam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)