DATARIAU.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester pertama 2026 patut diapresiasi. Dalam enam bulan pertama tahun ini, KPK menggelar 17 OTT. Sebanyak 11 di antaranya melibatkan kepala daerah, sedangkan sisanya menjerat penyelenggara negara nonkepala daerah. Bahkan, dari 961 kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025, tercatat 14 kepala daerah telah terjaring perkara korupsi. Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dan menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara tetap diperlukan.
Namun, di balik capaian tersebut tersimpan ironi yang tidak boleh diabaikan. Semakin banyak operasi tangkap tangan memang menunjukkan aparat penegak hukum bekerja. Akan tetapi, pada saat yang sama, kondisi itu juga mengisyaratkan bahwa sistem pencegahan korupsi belum mampu menutup peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang sejak awal. Keberhasilan penindakan belum tentu sejalan dengan keberhasilan mencegah lahirnya korupsi.
Selama ini KPK telah mengembangkan berbagai instrumen pencegahan, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP), pendampingan tata kelola pemerintahan, pendidikan antikorupsi, hingga koordinasi supervisi bersama pemerintah daerah. Berbagai langkah tersebut merupakan ikhtiar yang penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Baca juga:
Praktisi Hukum Soroti OTT KPK di Kuansing: Suap Jabatan Ancam Sistem Merit Birokrasi
Meski demikian, efektivitasnya masih perlu dievaluasi. Tidak sedikit pemerintah daerah yang memperoleh nilai MCP tinggi, tetapi dalam waktu yang tidak lama kepala daerahnya justru ditangkap dalam perkara korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap indikator administratif belum tentu berbanding lurus dengan integritas penyelenggara negara. Dokumen dapat disusun dengan baik, laporan dapat dibuat lengkap, tetapi penyalahgunaan kewenangan tetap dapat terjadi apabila aspek moral dan integritas belum benar-benar tertanam.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan melalui pemenuhan prosedur administratif semata. Pencegahan masih banyak berfokus pada aspek hilir berupa pelaporan, sosialisasi, dan kepatuhan terhadap tata kelola. Padahal, akar persoalan korupsi jauh lebih kompleks. Di antaranya adalah tingginya biaya politik, praktik jual beli jabatan, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan internal, hingga budaya yang masih memandang jabatan sebagai sarana memperoleh keuntungan.
Persoalan tersebut juga dipengaruhi oleh cara pandang yang menempatkan keberhasilan lebih banyak diukur dari aspek material. Ketika jabatan dipersepsikan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun kekuasaan, nilai amanah perlahan bergeser menjadi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam situasi seperti ini, berbagai regulasi dan mekanisme pengawasan memang tetap penting, tetapi belum cukup apabila tidak dibarengi pembentukan karakter yang kuat.
Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel
Dalam perspektif Islam, jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subahanahu wa ta'ala. Karena itu, setiap keputusan yang diambil seorang pemimpin tidak hanya diukur berdasarkan untung dan rugi, tetapi juga berdasarkan ketentuan halal dan haram. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama agar seseorang tidak mudah tergoda menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa yang bebas memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingannya sendiri. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang mengandung konsekuensi moral dan spiritual, bukan sekadar kedudukan administratif.
Dalam perspektif Islam, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembinaan akidah, pembentukan kepribadian, serta sistem pemerintahan yang mendorong lahirnya pemimpin yang amanah. Nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab ditanamkan sejak dini sehingga menjadi bagian dari karakter seseorang ketika kelak memegang jabatan publik. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya datang dari lembaga negara, tetapi juga dari kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subahanahu wa ta'ala.
Baca juga:Simpangsiur Kabar OTT KPK di Kuansing, Media Online Riau Kesulitan Konfirmasi, Nomor Pejabat Banyak Diganti
Tentu, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Operasi tangkap tangan memberikan efek kejut sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan, melainkan dari semakin sedikitnya peluang korupsi terjadi karena sistem pencegahannya benar-benar bekerja.
Pada akhirnya, korupsi bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan, tetapi juga persoalan cara pandang terhadap kekuasaan dan amanah. Selama jabatan masih dipandang sebagai jalan meraih keuntungan pribadi, berbagai instrumen pencegahan akan selalu menemukan celah untuk ditembus. Karena itu, selain memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan, diperlukan pula pembangunan integritas yang berlandaskan nilai-nilai moral dan agama. Ketika amanah menjadi fondasi kepemimpinan, pemberantasan korupsi tidak lagi hanya bergantung pada operasi tangkap tangan, melainkan bertumpu pada lahirnya pemimpin yang jujur, adil, dan takut menyalahgunakan kepercayaan yang diembannya. Wallahu ‘alam bishawab.***