DATARIAU.COM - Dalam beberapa hari terakhir, publik kembali dikejutkan oleh terungkapnya kasus korupsi berskala besar yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat penegak hukum juga menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Perkara ini turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut-sebut berhubungan dengan peristiwa blackout di Sumatera. (Liputan6, 12 Juli 2026).
Sebelumnya, publik juga dihebohkan oleh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Perkara ini kemudian berkembang dan turut menyeret puluhan nama lain yang diduga terkait dalam penyidikan. (BeritaSatu, 12 Juni 2026; JPNN, 3 Juni 2026).
Bukan Lagi Oknum, tetapi Krisis Sistemik
Maraknya korupsi yang melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan krisis sistemik. Lemahnya penegakan hukum, rendahnya efek jera, serta mahalnya biaya politik membuat korupsi terus berulang dan bahkan seolah menjadi sesuatu yang lumrah.
Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, orientasi penyelenggaraan negara lebih didasarkan pada kepentingan materi dan manfaat, sementara standar halal-haram tidak dijadikan landasan dalam membuat maupun menerapkan kebijakan. Akibatnya, jabatan lebih mudah dipandang sebagai instrumen untuk meraih kepentingan daripada amanah yang harus dipertanggungjawabkan. [Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam, Bab Qiyādah Fikriyyah]
Lebih jauh, demokrasi sebagai sistem politik yang lahir dari asas sekularisme menempatkan kedaulatan di tangan manusia sehingga hukum dibuat berdasarkan kesepakatan politik, bukan berdasarkan wahyu. Dalam praktiknya, pembentukan undang-undang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kepentingan politik. Hal ini terlihat dari pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang memiliki dinamika berbeda. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah lama diwacanakan namun hingga kini belum disahkan, sementara sejumlah undang-undang lain dapat diproses dalam waktu yang relatif lebih cepat. Kondisi ini memunculkan kritik publik bahwa proses legislasi lebih mudah bergerak ketika terdapat kepentingan politik yang kuat, tetapi cenderung berjalan lambat ketika berpotensi membatasi kepentingan para pemegang kekuasaan.
Islam Punya Sistem yang Menyelesaikan Korupsi hingga ke Akarnya
Berbeda dengan kapitalisme sekuler yang menjadikan materi dan kepentingan manusia sebagai orientasi, Islam membangun kehidupan di atas akidah Islam. Paradigma berpikir seorang muslim diarahkan untuk menjadikan seluruh aktivitas, termasuk menjalankan amanah kekuasaan, sebagai bentuk ketaatan dan upaya meraih rida Allah Swt. Dengan demikian, jabatan tidak dipandang sebagai sarana memperkaya diri, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Islam juga tidak hanya menekankan pembinaan moral individu, tetapi menghadirkan seperangkat aturan yang mampu mencegah sekaligus menindak korupsi. Syariat menetapkan mekanisme pengawasan terhadap para pejabat, mewajibkan transparansi harta kekayaan, melarang penyalahgunaan jabatan (ghulul), serta memberikan sanksi ta'zir yang tegas kepada pelaku korupsi sehingga menimbulkan efek jera. [Abdul Qadim Zallum, Al-Amwāl fī Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), pembahasan tentang ghulul, harta pejabat, dan sanksi penyalahgunaan jabatan]
Lebih dari itu, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian yang bertakwa, sistem ekonomi Islam menutup celah praktik suap, rente, dan penyalahgunaan kekayaan negara, sedangkan sistem politik Islam menempatkan penguasa sebagai pelayan umat yang wajib terikat pada syariat Allah, bukan pada kepentingan pemodal maupun elite politik. Karena itu, pemberantasan korupsi dalam Islam tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga mencabut akar persoalannya melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah.***