DATARIAU.COM - Dalam hidup bermasyarakat seluruh manusia sebagai makhluk yang Tuhan ciptakan sempurna membutuhkan sebuah hukum sebagai suatu alat untuk menciptakan sebuah pembaharuan terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan norma-norma kebajikan yang berlaku pada masyarakat itu sendiri.
Kesiapan masyarakat untuk menerima hukum pada sejatinya sangat kental rasanya dari wawasan serta pengetahuan masyarakat terhadap tujuan hukum itu sendiri. Semakin masyarakat mengetahui apa yang menjadi tujuan hukum yang dapat berupa keadilan dan kebenaran serta kebajikan maka semakin tinggi pula ketaatan masyarakat terhadap hukum yang mengikatnya. Ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) seorang ahli hukum Jerman yang juga dianggap sebagai salah satu Bapak hukum Jerman dalam salah satu teorinya Volkgeist yaitu hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Karena betapa pentingnya hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilai yang di anut oleh masyarakat itu sendiri. Dimana suatu sistem hukum dewasa ini sebenarnya merupakan bagian dari sistemsosial yang lebih luas antaar sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya. Terdapat hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi.
Semakin besar kontrak keadilan dan kebenaran yang masyarakat rasakan dan nikmati maka semakin berjalan lancar juga sistem bukum yang di bangun untuk mengikat kehidupan yang ada.
Selanjutnya setelah keadilan dan kebenaran betul-betul telah terjamin untuk masyarakat dari sistem hukum yang di buat, maka langkah selanjutnya adalah merumuskan kekuasaan imperatif yang menjadi sebuah tali untuk menciptakan kepastian dari hukum itu sendiri. Karena dengan adanya kekuasaan imperatif yang melekat pada hukum itu maka terciptalah sebuah sanksi yang apabila ada orang-orang yang berani melanggar hukum yang ada maka akan ada sebuah konsekuensi yang tidak diingini oleh orang tersebut sebagai suatu ganjaran yang rasional dan logis apabila sebuah hukum tersebut di langgar.
Maka ketika dua unsur tersebut yakni keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta kekuasaan imperatif sebagai penjamin dari kepastian hukum itu terjamin akan tercipta pengaruh timbal balik oleh karena hukum pun mempunyai batas-batas kemampuan untuk menjamin kepentingan-kepentingan dari warga masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam tahap yang lebih lanjut melahirkan sebuah modernisasi hukum yang di cita-citakan bersama.
Adapun berbicara modernisasi hukum adalah berbicara model serta ciri dari hukum yang efektif berlaku dan dapat dirasakan kepastian serta penegakan dari hukum itu sendiri. Ciri-ciri hukum modern adalah sebagai berikut:
1. Sistem hukum terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam, baik dari segi isi maupun pelaksanaan hukum itu sendiri.
2. Sistem hukum tersebut bersifat transaksional, artinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbul dari perjanjian yang tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor usia, kelas, jenis kelamin dan latar belakang politik.
3. Sistem hukum bersifat secara universal, artinya sistem hukum yang di bangun dapat dilaksanakan secara umum.
4. Adanya hirarki peradilan yang tegas.
5. Birokratis, artinya dalam menjalankan atau melaksanakan sesuai dengan prosedur atau peraturanperaturan yang telah ditetapkan bersama.
6. Sistem hukum yang bersifat rasional.
7. Pelaksanaan dari sistem hukum terdiri dari SDM-SDM yang mumpuni dan berpengalaman.
8. Adaptif, dimana sistem hukum mudah di ubah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan masyarakat.
9. Lembaga-lembaga pelakasana dan penegak hukum adalah lembaga kenegaraan, karena negaralah yang mempunya monopoli dari kekuasaan itu sendiri.
10. Pembedaan yang tegas kekuasaan eksekutif, legislatif dan kekuasaan yudikatif dalam suatu negara.
Di Indonesia sendiri apabila kita telaah dengan baik ternyata sebagian dari pola-pola atau ciri-ciri dari modernisasi hukum itu sejatinya sudah diterapkan, hal tersebut telah kita lihat pada dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang menitik beratkan pada hukum tertulis yang dikodifikasi bersifat seragam, di samping secara terbatas, dicantumkan pula di dalam GBHN. Maka cita-cita bersama mewujudkan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia bukanlah sebuah impian kosong belaka, melainkan sebuah proses yang nantinya akan kita nikmati bersama selaku anak bangsa Indonesia. (*)
*Penulis Merupakan Ketua Umum LPRPM UIN SUSKA Riau.