Kuansing Perkuat Hukum Adat, Ketua PT Riau Beri Apresiasi

Samsul
22 view
Kuansing Perkuat Hukum Adat, Ketua PT Riau Beri Apresiasi
KUANGSING, datariau.com- Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), khususnya Bupati Suhardiman Amby, atas terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menurutnya, Kuansing termasuk daerah yang maju dalam mendukung pembaruan hukum berbasis keadilan restoratif dan kearifan lokal.
Hal itu disampaikan saat menghadiri sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur pengadilan, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, dan masyarakat dari berbagai wilayah di Kuansing.

Diah mengatakan, keberadaan Perda MHA menjadi langkah penting karena memberi ruang bagi tokoh adat untuk ikut membantu penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat.

“Kuansing punya keistimewaan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini membuka peluang besar bagi tokoh adat untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kesamaan pandangan aparat penegak hukum agar penegakan hukum berjalan adil.
Selain itu, aplikasi Tuanku Online versi terbaru disebut dapat membantu masyarakat mendapatkan layanan hukum secara digital, termasuk masyarakat desa dan kelompok rentan melalui peran para peace maker.

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal agar layanan hukum pengadilan bisa menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menjelaskan bahwa Tuanku Online merupakan inovasi Mahkamah Agung RI untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum secara terpadu, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan melatih masyarakat menggunakan aplikasi tersebut.

“Lima desa diundang dalam kegiatan ini, termasuk para datuk di Kuansing yang selama ini berperan sebagai penengah di masyarakat,” katanya.

Ia berharap kegiatan itu bisa memperkuat kerja sama antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa masyarakat Kuansing menjunjung tinggi hukum adat, norma, dan agama yang berjalan berdampingan.

Ia mengatakan, Kuansing memiliki 1.643 datuk dalam berbagai kategori adat dan telah mengesahkan Perda Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat peran penghulu dan tokoh adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Menurutnya, aplikasi Tuanku Online dapat membantu masyarakat memperoleh akses hukum dengan lebih mudah.

“Kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan bersama. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta hukum yang adil dan sesuai nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, dan para peace maker yang dinilai berperan membantu masyarakat mendapatkan akses konsultasi dan pendampingan hukum, terutama di desa dan wilayah pedalaman.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau juga membuka peluang bagi tetua adat untuk memperoleh sertifikasi mediator, termasuk menyediakan dua beasiswa mediator bagi tokoh adat sebagai dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis keadilan dan kearifan lokal.(hen)
Penulis
: Hendra Yadi
Editor
: Samsul Bahri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)