Bhabinkamtibmas Lubuk Terentang Gelar Penyuluhan Masyarakat Sadar Hukum

Hermansyah
2.666 view
Bhabinkamtibmas Lubuk Terentang Gelar Penyuluhan Masyarakat Sadar Hukum
Bhabinkamtibmas Lubuk Terentang Usman Karo karo sosialisasi dan penyuluhan masyarakat sadar hukum.

LUBUK TERENTANG, datariau.com - Pemerintah Desa Lubuk Terentang, Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggelar penyuluhan membentuk dan meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat.

Dimana acara yang dilaksanakan di aula kantor Desa Lubuk Terentang, Kamis (18/9/2025), dan dihadiri Kepala Desa Lubuk Terentanh Muliyadi SPd MSi, Babinkamtibmas Usman Karo karo, Ketua BPD, Kadus se-Desa Lubuk Terentang.

Selain itu, diikuti oleh Ketua RT 03, RT 05, Pendamping Desa, Bidan Desa, Ketua Karang Taruna dan siswa/i SMKN 7. Sebelum dilaksanakan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa yang dipimpin Ketua BPD Sahrani.

Kepala Desa Lubuk Terentang Muliyadi SPd MSi menyampaikan apresiasi atas partisipasi berbagai pihak dalam penyuluhan ini. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku.


Narasumber Babinkamtibmas Lubuk Terentang Usman Karo Karo menyampaikan penyuluhan atau sosialisasi kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran serta kepatuhan hukum.

Pada penyuluhan tersebut, masyarakat mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya peran serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta pengenalan terhadap beberapa aturan hukum dasar yang langsung berkaitan dengan kehidupan sehari-hari di desa.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum, memahami hak dan kewajiban serta dapat berkontribusi menjaga ketertiban di lingkungan Desa Lubuk Terentang," kata Usman Karo karo.

"Masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kekerasan dalam rumah tangga, bermedia sosial, pencurian, pinjam meminjam, sengketa tanah khususnya di Desa Lubuk Terentang," pungkasnya.(uli)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)