Kasus Korupsi BUMN: Alarm Penting Penguatan Tata Kelola Perusahaan

Oleh: Ardita Putri Dwi Astutik*
datariau.com
67 view
Kasus Korupsi BUMN: Alarm Penting Penguatan Tata Kelola Perusahaan

DATARIAU.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi peringatan serius bahwa penguatan tata kelola perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kasus PT Jiwasraya dan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina disebut sebagai contoh yang menunjukkan masih lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di sejumlah perusahaan pelat merah.

BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional karena tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, pengelolaan perusahaan negara dituntut menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Dalam konsep tata kelola perusahaan, pemerintah bertindak sebagai pemilik, sementara dewan direksi bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan dan dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Hubungan antarpihak tersebut harus berjalan secara seimbang agar risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Baca juga:Desentralisasi Fiskal: Jalan Menuju Kemandirian Daerah atau Sekadar Memindahkan Ketergantungan?


Teori keagenan (Agency Theory) yang dikemukakan Jensen dan Meckling pada 1976 menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat muncul ketika pemilik perusahaan dan manajemen memiliki tujuan yang berbeda. Dalam konteks BUMN, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko korupsi, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang apabila sistem pengawasan tidak berjalan efektif.

Karena itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas perusahaan. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan perlindungan terhadap hak-hak pemangku kepentingan sebagai fondasi utama tata kelola perusahaan yang baik.

Penerapan GCG tidak hanya diukur dari kelengkapan regulasi yang dimiliki suatu perusahaan, tetapi juga dari konsistensi implementasinya dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dalam konsep Adaptive SOE Governance, tata kelola BUMN dituntut mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, perubahan lingkungan bisnis, regulasi, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi.

Baca juga:Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik


Kasus PT Jiwasraya dan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengendalian internal, manajemen risiko, dan pengawasan dapat mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.

Berbagai indikator juga menunjukkan bahwa penguatan budaya integritas masih menjadi tantangan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indeks Integritas Nasional masih berada pada kategori rentan dengan skor 71,53. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas belum sepenuhnya terinternalisasi di berbagai lembaga, termasuk BUMN.

Selain itu, hasil Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang diterbitkan Transparency International juga menjadi indikator bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola sektor publik masih perlu terus ditingkatkan.

Baca juga:Integrasi Data Fiskal: Integrasi Sudah Berjalan, Mengapa Bantuan Sosial Masih Salah Sasaran?


Pengamat menilai persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi. Indonesia telah memiliki berbagai aturan mengenai sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit, hingga penerapan Good Corporate Governance. Namun, tantangan terbesar masih berada pada tahap implementasi.

Dalam praktiknya, sejumlah standar tata kelola dinilai masih sebatas pemenuhan kewajiban administratif, belum sepenuhnya menjadi budaya organisasi yang mengedepankan integritas. Akibatnya, efektivitas pengawasan dan pencegahan pelanggaran belum berjalan secara optimal.

Penguatan tata kelola dinilai harus dilakukan melalui peningkatan transparansi informasi, akuntabilitas kinerja, independensi pengawasan, serta penegakan sanksi yang konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran. Selain itu, kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan transformasi BUMN yang profesional dan bebas korupsi.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN selama beberapa tahun terakhir telah menjalankan berbagai agenda reformasi, mulai dari restrukturisasi perusahaan, penguatan fungsi audit internal, penerapan manajemen risiko, hingga digitalisasi proses bisnis. Berbagai langkah tersebut dinilai menunjukkan komitmen dalam meningkatkan tata kelola perusahaan negara.

Baca juga:Transformasi Digital PDAM: Langkah Nyata Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan, dan Berbasis Data


Meski demikian, efektivitas reformasi tersebut bergantung pada konsistensi implementasi, evaluasi berkelanjutan, pengawasan yang independen, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, manajemen perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam membangun BUMN yang bersih, profesional, dan berdaya saing.

Penguatan budaya integritas, penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola yang adaptif diharapkan mampu menjadikan BUMN lebih kompetitif sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan nasional.***

*) Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Penulis memiliki ketertarikan pada kajian tata kelola sektor publik, kebijakan publik, dan reformasi birokrasi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)