Kala Subsidi Menyusut, Impian Ikut Surut

Oleh: Ita Harmi
datariau.com
131 view
Kala Subsidi Menyusut, Impian Ikut Surut
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Di tengah megahnya perkembangan perguruan tinggi di Indonesia, tersimpan realitas yang semakin sulit diabaikan: pendidikan tinggi kian menjauh dari jangkauan banyak anak bangsa. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), minimnya subsidi, serta meningkatnya biaya hidup mahasiswa telah membentuk tekanan struktural yang perlahan menggerus harapan generasi muda untuk menempuh pendidikan tinggi.

Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan sekitar 289 ribu mahasiswa putus kuliah pada 2025, angka yang justru meningkat dibanding tahun sebelumnya. Informasi ini sebagaimana diberitakan oleh Detik.com pada 25 Mei 2026, menjadi alarm keras bahwa persoalan pendidikan tinggi tidak bisa lagi dipandang sebagai isu individual semata, melainkan problem sistemik.

Pendidikan Tinggi yang Semakin “Eksklusif”


Dalam beberapa tahun terakhir, UKT di berbagai perguruan tinggi negeri meningkat signifikan. Di sejumlah kampus, biaya per semester bahkan dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini membuat pendidikan tinggi perlahan bergeser dari ruang publik menjadi ruang yang lebih “eksklusif”, hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai.

Sementara itu, daya beli masyarakat tidak selalu bergerak searah dengan kenaikan biaya pendidikan. Mahasiswa tidak hanya dibebani UKT, tetapi juga biaya hidup yang terus meningkat: kos, makan, transportasi, hingga kebutuhan akademik. Kombinasi ini menciptakan tekanan berlapis yang membuat sebagian mahasiswa terpaksa menghentikan studi mereka di tengah jalan.

Baca juga:Pesta Babi, Tanah Papua, dan Demokrasi yang Kehilangan Nurani


Ketimpangan Akses dan Risiko Sosial


Ketika pendidikan tinggi menjadi semakin mahal, maka yang terjadi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga reproduksi ketimpangan sosial. Akses pendidikan akhirnya cenderung berpihak pada kelompok ekonomi tertentu, sementara kelompok rentan semakin sulit masuk ke jenjang yang seharusnya menjadi pintu mobilitas sosial.

Fenomena putus kuliah akibat alasan ekonomi menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang terjamin secara merata. Ia masih rentan bergeser menjadi “privilege” yang melekat pada kemampuan finansial, bukan hak dasar yang dijamin negara.

Perubahan Arah Kebijakan dan Prioritas Anggaran


Dalam diskursus kebijakan publik, persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari arah alokasi anggaran negara. Beberapa laporan menunjukkan adanya pergeseran prioritas dalam belanja pendidikan. Salah satunya tercermin dari laporan anggaran pendidikan 2026 yang dikutip Katadata.co.id, yang menyebutkan bahwa sebagian anggaran pendidikan terserap untuk program lain di luar pembiayaan langsung pendidikan tinggi.

Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara masih menempatkan pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang sumber daya manusia, bukan sekadar pos administratif dalam anggaran tahunan?

Baca juga:Perilaku Liwath Kian Terbuka, Di Mana Ketegasan Negara?


Pendidikan sebagai Hak atau Komoditas?


Salah satu kritik paling tajam terhadap kondisi saat ini adalah kecenderungan melihat pendidikan sebagai “komoditas”. Dalam logika ini, perguruan tinggi dipaksa beradaptasi dengan mekanisme pasar: mahasiswa sebagai konsumen, kampus sebagai penyedia layanan, dan biaya pendidikan sebagai harga jasa.

Ketika logika pasar mendominasi, maka orientasi pendidikan berisiko bergeser. Dari yang semula bertujuan membentuk manusia berilmu dan berkarakter, menjadi sekadar proses transaksional untuk memperoleh ijazah. Di sinilah kritik terhadap liberalisasi pendidikan menemukan relevansinya, bahwa tidak semua aspek kehidupan sosial idealnya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)