SMM PANEL INDO

Hutan Membara, Kapitalisme Berpesta?

Oleh: Ita Harmi
datariau.com
68 view
Hutan Membara, Kapitalisme Berpesta?
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Musim hujan kebanjiran, musim panas kebakaran. Ketika banjir datang, yang disalahkan tingginya jumlah curah hujan. Saat terjadi kebakaran dan menghasilkan kabut asap tebal, yang disalahkan el nino, musim kering tahunan. Padahal keduanya disebabkan oleh zalimnya tangan manusia. Seperti kebakaran hutan di Kalimantan yang telah menelan korban jiwa. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun penyandang asma, harus menghadapi maut saat wilayah pemukimannya di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dikepung kabut asap tebal. Dan seorang pemotor setelah berjibaku di jalan raya dengan tebalnya kabut asap pada awal agustus 2026 yang lalu, menemui ajalnya di jalan poros Sungai Pelang-Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kallimantan Barat, usai pingsan kehabisan oksigen (Detikkalimantan, 4/9/2026).

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di negeri ini bukan sekadar soal hutan yang terbakar, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan hubungan dengan negara tetangga. Menurut Mapbiomas Fire, luas karhutla nasional pada Januari-Juni 2026 mencapai sekitar 178.232 hektare, atau lebih kurang setara dengan tiga kali luas Singapura. Asapnya bahkan melintasi batas negara dan mulai mendapat sorotan dari Malaysia, Brunei, dan Filipina. Protes pun bermunculan, dari aksi demonstrasi hingga membawa persoalan ini ke tingkat ASEAN. Malaysia dan Brunei menjadi dua negara yang mendorong pembahasan masalah tersebut. Ironisnya, ketika asap sudah melintasi batas negara, penyelesaiannya masih banyak bertumpu pada konsultasi dan negosiasi sebagaimana diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Pertanyaannya, sampai kapan karhutla terus berulang, sementara hutan terbakar, masyarakat menghirup asap, negara tetangga ikut terdampak, dan persoalan yang sama kembali dibahas dari tahun ke tahun? Jika kebakaran terus terjadi, bukankah ini menunjukkan bahwa penanganannya selama ini belum menyentuh akar persoalan?

Selama ini dari kejadian demi kejadian yang terus berulang hampir di setiap tahun, pemerintah tidak menampakkan keseriusannya dalam pencegahan karhutla. Pemerintah selalu mulai sibuk dengan mitigasi bencana justru setelah meluasnya hutan dan lahan yang dibakar. Setelah paru-paru penduduk disesaki oleh asap, setelah banyak margasatwa keluar dari hutan dan bahkan tewas terbakar, bahkan setelah memakan korban jiwa baik penduduk maupun relawan damkar yang berusaha memadamkan titik api. Uniknya, habis api tumbuhlah sawit. Bukan milik penduduk, tapi para korporasi yang menambah hasil produksi sebab luasnya bisa ratusan hektar. Ritual tahunan yang selalu menyertai bila musim kemarau melanda.

Ratusan hektare sawit yang tumbuh adalah saksi bisu betapa negara selama ini melindungi korporasi demi kepentingan para pemilik modal. Hutan dipandang sebagai salah satu gudang komoditas menguntungkan dibalik regulasi konsesi hutan. Dalam kapitalisme, hutan cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat diberi nilai, dikelola, dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Negara dapat menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada korporasi melalui berbagai bentuk izin dan konsesi. Akibatnya, meskipun hutan tidak selalu berpindah kepemilikan secara formal, penguasaan dan pemanfaatannya dapat terkonsentrasi pada pihak yang memiliki modal. Sementara masyarakat sekitar dapat kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang sebelumnya mereka manfaatkan untuk kehidupannya.

Tirani dua sejoli antara penguasa dan pengusaha nyatanya memiliki daya rusak yang luar biasa dahsyat terhadap kelestarian hutan dan ekosistem yang membersamainya. Hal ini bersumber dari aturan yang menjadikan hutan sebagai hak milik negara. Sementara negara tidak memiliki daya kelola yang mumpuni untuk mengurus hutan, sehingga menyerahkannya kepada korporasi dengan berharap kepada pembagian keuntungan yang besar. Karhutla yang terjadi beberapa tahun belakangan ini secara de facto bukanlah bencana alam, melainkan rencana manusia untuk mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan keselamatan lingkungan sekitar.

Dari titik inilah, Islam telah menjawab persoalan serupa ribuan tahun yang lalu jauh sebelum tangan jahil manusia modern merusak keseimbangan alam. Dalam paradigma Islam, hutan adalah harta milik umum yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Hutan adalah paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh banyak manusia di sekitarnya. Negara bukanlah pemiliknya, melainkan hanya sebagai pengelolanya, sementara hasil kekayaan alamnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Pengelolaan hutan dalam Islam dilakukan dengan banyak cara. Hutan yang secara sifatnya merupakan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak boleh dikuasai secara pribadi atau dimonopoli oleh segelintir orang. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Prinsip ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum harus tersedia bagi masyarakat dan tidak boleh diprivatisasi.

Negara juga bertindak sebagai pengelola amanah. Negara dapat mengatur pemanfaatan hutan, memberikan izin pemanfaatan dalam batas syariat, menjaga kelestariannya, serta memastikan hasilnya kembali kepada kemaslahatan rakyat. Jadi, negara tidak boleh menyerahkan penguasaan hutan begitu saja kepada korporasi sehingga manfaat terbesar justru dinikmati pemilik modal.

Hutan dalam pemanfaatannya harus memperhatikan kemaslahatan. Hutan boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, misalnya hasil kayu, hasil hutan nonkayu, sumber air, dan berbagai manfaat lainnya. Tetapi pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan kerusakan (dharar). Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56). Karena itu, eksploitasi yang menyebabkan deforestasi dengan pembakaran liar, banjir, longsor, hilangnya sumber air, atau kerusakan ekosistem bertentangan dengan prinsip tersebut.

Negara sebagai pengelola yang sah harus memiliki aturan mengenai batas pemanfaatan, kawasan yang harus dilindungi, reboisasi, pencegahan pembakaran dan pembalakan liar, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang merusak hutan. Dengan demikian, keuntungan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan hutan. Kelestarian dan kemaslahatan rakyat juga menjadi ukuran penting.

Hutan pada dasarnya dapat menjadi sumber pendapatan negara. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Negara dapat mengelolanya secara langsung atau melalui pihak tertentu dengan tetap berada di bawah kontrol negara dan ketentuan syariat. Hasilnya dapat digunakan untuk menafkahi kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.

Pada kesimpulannya, akibat cara pandang negara kapitalisme yang menganggap hutan sebagai hak milik negara dan negara merasa berhak mengelolanya dengan cara apapun, dari sinilah titik-titik api karhutla bermunculan. Hutan sangat mungkin dijadikan sebagai aset ekonomi yang bisa diberikan konsesinya kepada para pemilik modal agar menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu hal utama yang perlu didahulukan untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum terjadinya karhutla yang sedemikian masif adalah dengan apa hutan ini akan dikelola?

Islam adalah manajemen kehidupan yang diatur oleh Al Khaliq. Ia adalah jawaban atas lingkaran setan karhutla yang berulang setiap tahun. Sampai kapankah paru-paru penduduk negeri ini sanggup menampung kabut asap setiap kali el nino menghampiri? Harus berapa banyak lagi korban yang harus tumbang baru negeri ini berpikir untuk mengubah cara pandang mereka yang keliru selama ini? Atau haruskah azab Allah harus turun dulu untuk menyadarkan bangsa ini sebagaimana bangsa-bangsa yang pernah dipunahkan oleh Allah terdahulu?

Wallahu a'lam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)