Pengelolaan hutan dalam Islam dilakukan dengan banyak cara. Hutan yang secara sifatnya merupakan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak boleh dikuasai secara pribadi atau dimonopoli oleh segelintir orang. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Prinsip ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum harus tersedia bagi masyarakat dan tidak boleh diprivatisasi.
Negara juga bertindak sebagai pengelola amanah. Negara dapat mengatur pemanfaatan hutan, memberikan izin pemanfaatan dalam batas syariat, menjaga kelestariannya, serta memastikan hasilnya kembali kepada kemaslahatan rakyat. Jadi, negara tidak boleh menyerahkan penguasaan hutan begitu saja kepada korporasi sehingga manfaat terbesar justru dinikmati pemilik modal.
Hutan dalam pemanfaatannya harus memperhatikan kemaslahatan. Hutan boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, misalnya hasil kayu, hasil hutan nonkayu, sumber air, dan berbagai manfaat lainnya. Tetapi pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan kerusakan (dharar). Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56). Karena itu, eksploitasi yang menyebabkan deforestasi dengan pembakaran liar, banjir, longsor, hilangnya sumber air, atau kerusakan ekosistem bertentangan dengan prinsip tersebut.
Negara sebagai pengelola yang sah harus memiliki aturan mengenai batas pemanfaatan, kawasan yang harus dilindungi, reboisasi, pencegahan pembakaran dan pembalakan liar, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang merusak hutan. Dengan demikian, keuntungan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan hutan. Kelestarian dan kemaslahatan rakyat juga menjadi ukuran penting.
Hutan pada dasarnya dapat menjadi sumber pendapatan negara. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Negara dapat mengelolanya secara langsung atau melalui pihak tertentu dengan tetap berada di bawah kontrol negara dan ketentuan syariat. Hasilnya dapat digunakan untuk menafkahi kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.
Pada kesimpulannya, akibat cara pandang negara kapitalisme yang menganggap hutan sebagai hak milik negara dan negara merasa berhak mengelolanya dengan cara apapun, dari sinilah titik-titik api karhutla bermunculan. Hutan sangat mungkin dijadikan sebagai aset ekonomi yang bisa diberikan konsesinya kepada para pemilik modal agar menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu hal utama yang perlu didahulukan untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum terjadinya karhutla yang sedemikian masif adalah dengan apa hutan ini akan dikelola?
Islam adalah manajemen kehidupan yang diatur oleh Al Khaliq. Ia adalah jawaban atas lingkaran setan karhutla yang berulang setiap tahun. Sampai kapankah paru-paru penduduk negeri ini sanggup menampung kabut asap setiap kali el nino menghampiri? Harus berapa banyak lagi korban yang harus tumbang baru negeri ini berpikir untuk mengubah cara pandang mereka yang keliru selama ini? Atau haruskah azab Allah harus turun dulu untuk menyadarkan bangsa ini sebagaimana bangsa-bangsa yang pernah dipunahkan oleh Allah terdahulu?
Wallahu a'lam.***