LPII FEB UNRI Kunjungi OJK Riau, Mahasiswa Didorong Lebih Cerdas Mengelola Keuangan di Era Digital

datariau.com
132 view
LPII FEB UNRI Kunjungi OJK Riau, Mahasiswa Didorong Lebih Cerdas Mengelola Keuangan di Era Digital
Foto: Ist.
Lembaga Pengkajian Ilmiah dan Informasi (LPII) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (FEB UNRI) melaksanakan program kunjungan edukatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Lembaga Pengkajian Ilmiah dan Informasi (LPII) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (FEB UNRI) melaksanakan program kunjungan edukatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai peran OJK serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya literasi keuangan di era digital.

Melalui kunjungan tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat dalam menggunakan berbagai produk serta layanan keuangan.

Selain mengenal peran OJK, peserta juga mendapatkan materi mengenai pengelolaan keuangan pribadi. Pembahasan meliputi penyusunan perencanaan keuangan, pengaturan pengeluaran, serta pembentukan kebiasaan finansial yang sehat agar mahasiswa mampu mengelola pendapatan dan memenuhi kebutuhan secara lebih terarah.

Materi yang disampaikan juga mengangkat sejumlah fenomena yang kerap memengaruhi perilaku konsumtif generasi muda, yakni YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), dan doom spending.

YOLO merupakan pola pikir untuk menikmati hidup selagi ada kesempatan, sedangkan FOMO adalah rasa takut tertinggal dari tren atau pengalaman orang lain. Adapun doom spending merujuk pada perilaku berbelanja sebagai pelampiasan emosi atau kecemasan terhadap kondisi yang tidak menentu.

Ketiga fenomena tersebut dapat mendorong seseorang mengambil keputusan finansial secara impulsif tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan jangka panjang. Oleh karena itu, mahasiswa perlu membangun kesadaran untuk membedakan kebutuhan dan keinginan serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum melakukan transaksi.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online legal dan ilegal. Di tengah kemudahan akses layanan keuangan melalui perangkat digital, masyarakat perlu lebih teliti dalam mengenali penyedia layanan, memahami ketentuan pinjaman, serta memperhitungkan bunga, biaya, dan kemampuan membayar.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa diingatkan untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Aspek legal mengharuskan masyarakat memastikan bahwa penyedia layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Sementara itu, aspek logis mengajak masyarakat menilai secara kritis setiap penawaran, termasuk kewajaran keuntungan, biaya, risiko, serta persyaratan yang diberikan.

Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa menghindari jebakan keuangan, penawaran yang tidak masuk akal, serta risiko terjerat pinjaman online ilegal.

Penulis
: Joel Simamora
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)