DATARIAU.COM
- Valley of
Flowers (Lembah Bunga) menjadi julukan wilayah Jammu & Kashmir, hamparan
bunga-bunga liar berwarna-warni di kaki gunung gulmarg, domba biru, burung
monal, macan tutul salju dan Beruang Hitam Himalaya serta perjalanan 17
kilometer dari desa Govindghat menjadi pertualangan menakjubkan diantara
keindahan alam dan tantangan pendakian . Dikelilingi hutan pinus, air terjun,
padang rumput alpine dengan udara pegunungan yang sejuk, menumbuhkan
kegembiraan tersendiri bagi para pendaki gunung.
Padang
rumput Baisaran memiliki daya Tarik tersendiri sebagai destinasi wisata “Mini
Swiss” melalui jalan setapak atau mengunggang kuda dari palhagam, dan puncak gunung
tertutup salju adalah posisi ideal untuk piknik dan fotografi di kawasan
pegunungan yang tenang dan tidak berdampingan dengan hiruk-pikuk aktivitas penduduk
dan kendaraan bermotor.
Stabilitas
Ekonomi Makro dari sebuah Pertumbuhan ekonomi kerap dijadikan tolak ukur keberhasilan
Pemerintah Jammu & Kashmir, dalam mengelola perekonomian nasional, dimana
anggaran, kebijakan pajak dan belanja publik diposisikan sebagai instrumen
utama untuk menjaga pertumbuhan, mengendalikan inflasi serta memperkuat
kepercayaan pasar.

Berdasarkan
diagram Pertumbuhan Ekonomi Riil terlihat tren Nasional India mengalami pemulihan
secara tajam setelah pandemi covid-19 melanda negara-negara di dunia dengan pertumbuhan
di atas 7% pada tahun 2022 hingga 2023 sedangkan pertumbuhan ekonomi Jammu
& Kashmir (J&K) cenderung lebih volatil dibandingkan
India secara nasional. Pada 2020??"21, kontraksi ekonomi J&K relatif lebih
ringan daripada India tetapi pemulihannya lebih lambat dan tidak stabil dan hal
tersebut menandakan
ekonomi Kashmir sangat sensitif terhadap faktor non-ekonomi,
terutama keamanan, politik, dan kebijakan pusat.
Tahun 2022 sampai
2023 Pertumbuhan J&K sempat melampaui india nasional dan trennya tidak
konsisten sehingga Pertumbuhan Kashmir lebih bersifat top-down (bergantung
pada belanja pemerintah pusat) dan tidak berasal dari hasil ekspansi sektor
produktif lokal yang berkelanjutan.
Fluktuasi ekonomi Kashmir tidak signifikan memengaruhi stabilitas ekonomi
nasional India, karena kontribusi J&K terhadap PDB
India relatif kecil yaitu 0,8% (www.kashmirnewsobserver.com) sedangkan
secara politik
dan fiskal, ketidakstabilan Kashmir meningkatkan beban anggaran
keamanan dan subsidi pusat.
Pemerintah seringkali
menilai stabilitas ekonomi makro melalui indikator seperti pertumbuhan dan
inflasi, tetapi stabilitas juga tercermin dari ketahanan suatu daerah menghadapi
guncangan geopolitik global, dimana kebijakan fiskal Jammu & Kashmir masih
belum sepenuhnya berpihak pada transformasi struktural melalui masyarakat akan
tetapi bersifat Top Down dari Pemerintah Pusat.
Kompleksitas
geopolitik Jammu & Kashmir mendorong sentralisasi kekuasaan dalam sistem
pemerintahan India, dimana Pemerintah Pusat cenderung memperkuat kontrol
administratif demi stabilitas keamanan dan pada akhirnya terjadi pembatasan
otonomi daerah dan politik lokal, yang pada gilirannya mempengaruhi kualitas pertumbuhan
ekonomi makro.
Sejak reorganisasi
wilayah pada tanggal 5 Agustus 2019, Jammu & Kashmir tidak lagi berstatus
negara bagian penuh, melainkan merupakan Wilayah Persatuan (Union Territory)
dalam struktur ketatanegaraan India. Perubahan terjadi ketika Pemerintah India
mencabut Pasal 370 dan 35A dalam Konstitusi India yang sebelumnya memberikan otonomi
khusus kepada wilayah Jammu & Kashmir, sehingga menempatkan pemerintah
pusat sebagai aktor dominan sementara pemerintahan lokal berfungsi dalam
kerangka kewenangan terbatas, berikut bagan struktur pemerintahan J&K
sebagai wilayah kesatuan india.

Presiden India
sebagai kepala negara dan pemegang otoritas konstitusional tertinggi memiliki
peran penting dalam mengatur Wilayah Kesatuan yaitu Jammu & Kashmir dengan
kekuasaan berdasarkan Konstitusi India dan bertindak bersama Pemerintah Pusat
dalam pengaturan wilayah J&K, semua kewenangan utama wilayah ini pada
akhirnya bersumber
dari Presiden India.
Pemerintah Pusat
India melalui Kewenangan Eksekutif Nasional yang terdiri dari Perdana Menteri
& Dewan Menteri India menjalankan kekuasaan eksekutif atas kawasan J&K,
baik atas Keamanan, Administrasi dan Legislasi utama. Berbeda dengan negara
bagian biasa, otonomi J&K lebih terbatas karena statusnya sebagai
Wilayah Kesatuan.
Letnan Gubernur
Jammu & Kashmir memiliki kewenangan Eksekutif & Administratif Wilayah
dan berperan sebagai wakil langsung Presiden India di J&K, yang tugasnya Mengawasi
pemerintahan daerah, Mengendalikan birokrasi sipil serta memiliki kewenangan
besar dalam keamanan dan kebijakan administratif daerah.
Kepala Menteri sebagai
eksekutif politik lokal bertugas memimpin pemerintahan politik daerah baik dari
parlemen atau dewan perwakilan daerah dalam Menjalankan kebijakan daerah dan
Mengkoordinasikan program pembangunan tetapi kekuasaannya lebih terbatas dibanding
negara bagian penuh, karena tetap berada di bawah pengawasan
Letnan Gubernur.
Dewan Menteri
bertugas untuk merumusan Kebijakan Daerah dan membantu Kepala Menteri dalam
Merumuskan kebijakan sektor-sektor daerah serta Mengelola portofolio
kementerian daerah. Kebijakan yang dibuat harus selaras dengan arahan Pemerintah Pusat dan
persetujuan Letnan Gubernur.
Sekretariat Sipil
sebagai Administrasi Pemerintahan dan tulang punggung birokrasi pemerintahan
J&K dengan tugas Mengelola administrasi, Menyiapkan kebijakan teknis dan
Mengkoordinasikan departemen-departemen.
Departemen
Administratif (Pelaksana Teknis Kebijakan) dalam beberapa bidang seperti
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pariwisata dan lain-lain serta sebagai
penghubung antara kebijakan pusat/daerah dan praktik lapangan.
Pemerintahan
Distrik adalah implementor lapangan yang
dipimpin oleh pejabat administratif (misalnya District Magistrate). Bertanggung
jawab atas Pelaksanaan kebijakan secara langsung, Pelayanan publik dan
Pengawasan pembangunan lokal melalui instruksi baik dari Jalur politik (Dewan
Menteri) atau Jalur administratif (Departemen & Sekretariat).
Jammu &
Kashmir sangat
terpusat di bawah Pemerintah India, dimana Letnan Gubernur
ialah aktor kunci yang menjembatani pusat dan daerah dengan ruang gerak terbatas dan Implementasi
kebijakan terjadi di tingkat distrik melalui struktur administratif secara
kuat.
Kashmir bukan hanya persoalan administratif tetapi merupakan konflik geopolitik
multidimensional, dimana titik konflik berada diantara India, Pakistan,
dan (sebagian kecil) China, dan Ketegangan militer kerap muncul dalam
bentuk perebutan dukungan militan dan diplomatik yang bertujuan menguasai
sumber daya mineral strategis, seperti emas, uranium, dan gas alam.
Penembakan yang menewaskan 26 orang di palhagam Kashmir pada
Selasa, 22 April 2025 menyebabkan pertempuran antara India dan
Pakistan melalui peluncuran rudal, drone dan artileri serta mengakibatkan
puluhan orang tewas termasuk warga sipil dari kedua belah pihak setelah 3 hari
saling serang “Genjatan Senjata” akhirnya diumumkan pada hari Sabtu, 10 Mei
2025 usai Presiden Amerika Serikat “Donald Trump” mengklaim turun tangan
melakukan mediasi tetapi ketegangan india dan Pakistan belum mereda
sepernuhnya, dimana kedua negara pemilik senjata nuklir saling menuding adanya
pelanggaran kesepakatan genjatan senjata di perbatasan sehingga membuat perang
dapat terjadi sewaktu-waktu. Dampaknya
merembet ke hubungan bilateral, keamanan regional, dan stabilitas ekonomi lokal.
Dengan demikian, konflik geopolitik tidak hanya berdampak
pada ekonomi, tetapi juga pada struktur pemerintahan dan keseimbangan kekuasaan
antara pusat dan daerah dan menjadikan Lembah Indah Jammu
& Kashmir berada di ujung kehancuran, dikarenakan sebuah ambisi kebijakan
fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan realitas keterbatasan
institusional tanpa adanya peningkatan kualitas belanja serta pengelolaan pendapatan
secara disiplin dan stabil, tentu berisiko semu.
Jammu &
Kashmir membutuhkan kebijakan fiskal yang tidak hanya berorientasi pada
keseimbangan anggaran tahunan, tetapi juga pada transformasi ekonomi jangka
panjang. Stabilitas makro tidak hanya dilihat dari angka, melainkan
implementasi penciptaan ketahanan, keadilan, dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
***
*) Penulis dari FISIP Universitas 17 Agustus
1945 Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Indonesia.