DATARIAU.COM - Desentralisasi adalah kebijakan penting dalam pemerintahan kontemporer, khususnya di negara-negara kesatuan seperti Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan lokal untuk meningkatkan pelayanan publik yang disesuaikan dengan tuntutan lokal. Setiap negara kesatuan menerapkan model desentralisasi yang berbeda yang dipengaruhi oleh sejarah unik, lanskap politik, dan kemampuan kelembagaannya (Hendrarso et al., 2025). Artikel ini menganalisis desentralisasi di Indonesia, Jepang, dan Prancis, mencatat struktur negara kesatuan mereka bersama namun kebijakan desentralisasi yang berbeda.
Desentralisasi di Indonesia
Indonesia melakukan desentralisasi sejak reformasi 1998. Pemerintah daerah sekarang memiliki banyak kekuatan dalam mengelola otonomi daerah. Desentralisasi di Indonesia memastikan pemerintah daerah berkembang dengan tetap menjaga stabilitas nasional tetap utuh (Riyanti, 2025).
Hubungan pusat dan daerah menghadapi tantangan yang signifikan. Sejak tahun 1998, Indonesia telah menerapkan desentralisasi yang signifikan dengan otonomi daerah. Hal ini menyebabkan lonjakan wilayah administratif. Pada tahun 2025, Indonesia akan membanggakan 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten, dan banyak kota, peningkatan yang luar biasa sejak reformasi (Ritonga, 2025).
Pemerintah pusat menyediakan dana besar ke daerah. Transfer ke Daerah (TKD) pada September 2025 mencapai Rp 644,9 triliun, menutupi 74,2 persen dari defisit anggaran (Reni Saptati D.I, 2025). Besarnya dana transfer tersebut juga menunjukkan tantangan utama desentralisasi di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 79,4 persen pendapatan daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat, dengan kontribusi minimal dari pendapatan daerah (Gianie, 2024). Direktur Jenderal Keuangan Perimbangan Luky Alfirman menegaskan pemerintah daerah harus meningkatkan kemandirian fiskal dan efektivitas belanja daerah pasca-desentralisasi (Theodora, 2023).
Desentralisasi di Jepang
Jepang adalah negara kesatuan yang memprioritaskan efisiensi administrasi dan stabilitas fiskal. Reformasi pasca Perang Dunia II telah meningkatkan otonomi lokal melalui undang-undang, memungkinkan otoritas pemerintah daerah sambil berkoordinasi erat dengan pemerintah pusat (Riyanti, 2025). Jepang menghadapi ketidakseimbangan fiskal vertikal, menyoroti kesenjangan dalam kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan regional, masalah umum dalam kebijakan desentralisasi (Gedeona, 2019).
Jepang menggunakan desentralisasi terkontrol yang berfokus pada stabilitas dan efisiensi fiskal, dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat. Mekanisme subsidi dan hibah pemerataan mendukung model ini, mempromosikan kesetaraan regional sambil menjaga kualitas layanan dan disiplin fiskal. Para ahli memandang pendekatan Jepang sebagai bukti bahwa desentralisasi dapat melibatkan pembagian otoritas yang terstruktur dan berorientasi kinerja daripada pelepasan totalnya.