DATARIAU.COM - Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Narasi yang dahulu hanya didengar oleh beberapa orang kini dapat tersebar kepada ribuan bahkan jutaan netizen dalam waktu singkat. Situasi ini membawa konsekuensi hukum ketika ekspresi di ruang digital diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bahkan Suku, Agama dan Ras (SARA).
Fenomena yang aktual adalah perkara antara konten kreator bernama Polda Sitanggang dengan Darwis, seorang presenter Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus pendakwah dan tokoh masyarakat. Peristiwa yang bermula dari sikap konten kreator yang berpose memegang segelas minuman yang menjadi polemik diatas jalur saat momen Pacu Jalur lalu. Kemudian berkembang dengan sebuah konten dugaan penghinaan yang viral di media sosial. Selanjutnya menjadi persoalan hukum yang pada akhirnya membuka ruang pembicaraan mengenai perdamaian, restoratif justice.
Pada 3 September 2026, kuasa hukum kedua pihak telah duduk bersama dan membahas kemungkinan penyelesaian melalui restoratif justice. Kini, kedua pihak sepakat berdamai menyangkut dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap presenter kondang asal Kuansing itu.
Secara institusional, Polri mempunyai dasar hukum melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dengan persyaratan tertentu.
Baca juga:34 Tahun Suara Darwis Dt Mengiringi Pacu Jalur, Kuasa Hukum: Kami Tidak Membawa Kemarahan, Kami Membawa Bukti
Pada tahap penuntutan, terdapat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini memberikan mekanisme bagi penuntut umum untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan perdamaian dan pemulihan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Semantik Restorative Justice
Restorative justice atau keadilan restoratif merujuk pada makna yang esensial. Secara bahasa istilah ini menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Secara etimologi, Restorative (Restoratif) berasal dari kata restore yang berarti memulihkan, mengembalikan ke keadaan semula, atau menyembuhkan.
Sedangkan kata justice (Keadilan), dalam konteks ini tidak diukur dari seberapa berat hukuman yang diterima pelaku, melainkan seberapa jauh kerusakan yang timbul akibat kejahatan dapat diperbaiki.
Konsep ini selalu berdiri di atas tiga pilar yang saling berkaitan. Pertama, Kerugian (Harm). Mengakui bahwa kejahatan menyebabkan kerugian nyata bagi korban, komunitas, dan bahkan pelaku sendiri. Kedua, Kewajiban (Obligation). Pelaku memiliki kewajiban mutlak untuk memperbaiki kerugian yang telah mereka perbuat. Ketiga, Keterlibatan (Engagement). Melibatkan semua pihak yang terdampak (korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat) dalam mencari jalan keluar.
Di Indonesia, semangat restorative justice sangat sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila ke-4, yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan suatu konflik.
Filosofi Restoratif Justice
Restorative justice merupakan paradigma hukum yang tidak semata-mata memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban, pelaku, dan relasi sosial. Howard Zehr yang dikenal dengan grandfather restorative justice menjelaskan bahwa keadilan restoratif berorientasi pada pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengidentifikasi kerugian, kebutuhan dan kewajiban, kemudian mencari jalan untuk memperbaiki keadaan akibat perbuatan tersebut. Dengan demikian, filosofi restorative justice bukanlah “menghapus kesalahan”, melainkan memulihkan kerugian dan hubungan yang rusak.
John Braithwaite melalui konsep reintegrative shaming juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas perbuatan tanpa memberikan stigma permanen terhadap pelakunya. Konsep kriminologi ini dikemukakan oleh John Braithwaite pada tahun 1989, di mana tindakan atau perbuatan salah seseorang dikecam secara moral, tetapi pelakunya tetap dimaafkan, dihormati, dan dirangkul kembali ke dalam masyarakat.
Dalam konteks perkara Polda Sitanggang dan Darwis, pendekatan ini menjadi relevan karena persoalan tidak hanya menyangkut dua individu, tetapi juga telah berkembang di ruang publik dan bersentuhan dengan kehormatan pribadi serta sensitivitas sosial masyarakat Kuansing. Jalan perdamaian yang dipilih bukan berarti salah satu pihak kalah. Damai justru dapat menjadi bentuk kemenangan hukum yang lebih substantif apabila korban memperoleh pemulihan, pelaku bertanggung jawab, dan konflik sosial dapat dihentikan.
Mediasi Restoratif Justice
Mediasi dalam restoratif idealnya tidak dimulai dengan pertanyaan, “Siapa yang menang?” tetapi dengan pertanyaan, “Kerugian apa yang terjadi dan bagaimana memperbaikinya?”. Mediator harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada korban dan pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan peristiwa, maksud, dampak, kebutuhan serta harapan masing-masing.
Dalam perkara pencemaran nama baik, mekanisme tersebut dapat meliputi: pertama, klarifikasi terhadap konten atau pernyataan yang dipersoalkan; kedua, pengakuan dan pertanggungjawaban apabila memang terdapat perbuatan yang menimbulkan kerugian; ketiga, permintaan maaf yang tulus dari pelaku kepada korban; keempat, penghapusan atau koreksi konten yang menyebabkan konflik; kelima, komitmen tidak mengulangi perbuatan dan memperbaiki perilaku; dan keenam, kesepakatan untuk mencabut aduan kepolisian.
Mediasi juga harus berlangsung tanpa tekanan dan intervensi. Kesepakatan para pihak harus benar-benar murni diberikan secara sukarela. Restorative justice tidak boleh berubah menjadi “perdamaian terpaksa”, karena perdamaian yang lahir dari tekanan justru bertentangan dengan filosofi keadilan restoratif.
Jalan Perdamaian dan Marwah Masyarakat Kuansing
Perkara Polda Sitanggang dan Ust. Darwis memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan. Ketika sebuah konflik telah menimbulkan ketegangan sosial, penyelesaian yang mampu mengembalikan hubungan baik dapat mempunyai nilai sosial yang lebih besar daripada sekadar menjatuhkan hukuman. Sehingga nilai kemanusiaan dan persaudaraan akan tercipta tidak saja bagi kedua pihak boleh jadi bagi kedua etnis.
Namun demikian, perdamaian bukan berarti mengabaikan aspek hukum lainnya. Prosesnya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan undang-undang tanpa pengaduan korban yang telah menyepakati perdamaian.
Restorative justice mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penerapan sanksi hukum bagi pelaku. Keadilan juga berarti memberikan ruang kepada korban untuk didengar, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab, serta mengembalikan harmonisasi di masyarakat.
Dalam perkara ini, jalan perdamaian patut dilihat sebagai peluang untuk mengubah konflik menjadi pembelajaran. Jika perdamaian dilakukan secara sukarela, bermartabat, transparan dan memenuhi ketentuan hukum, maka damai bukanlah tanda kekalahan. Damai adalah keberanian untuk menghentikan permusuhan, memulihkan kehormatan dan memilih masa depan daripada terus mempertahankan konflik.
Seperti ungkapan “Hukum dapat menentukan siapa yang salah, tetapi keadilan restoratif berusaha menjawab bagaimana kerusakan itu diperbaiki.”***
*) Penulis merupakan Mediator di Riau.