SMM PANEL INDO

Damai Bukan Kalah: Restorative Justice Konflik di Media Sosial

Oleh: Teddy Niswansyah, S.I.Kom., M.I.Kom*
datariau.com
48 view
Damai Bukan Kalah: Restorative Justice Konflik di Media Sosial

Jalan Perdamaian dan Marwah Masyarakat Kuansing


Perkara Polda Sitanggang dan Ust. Darwis memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan. Ketika sebuah konflik telah menimbulkan ketegangan sosial, penyelesaian yang mampu mengembalikan hubungan baik dapat mempunyai nilai sosial yang lebih besar daripada sekadar menjatuhkan hukuman. Sehingga nilai kemanusiaan dan persaudaraan akan tercipta tidak saja bagi kedua pihak boleh jadi bagi kedua etnis.

Namun demikian, perdamaian bukan berarti mengabaikan aspek hukum lainnya. Prosesnya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan undang-undang tanpa pengaduan korban yang telah menyepakati perdamaian.

Restorative justice mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penerapan sanksi hukum bagi pelaku. Keadilan juga berarti memberikan ruang kepada korban untuk didengar, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab, serta mengembalikan harmonisasi di masyarakat.

Dalam perkara ini, jalan perdamaian patut dilihat sebagai peluang untuk mengubah konflik menjadi pembelajaran. Jika perdamaian dilakukan secara sukarela, bermartabat, transparan dan memenuhi ketentuan hukum, maka damai bukanlah tanda kekalahan. Damai adalah keberanian untuk menghentikan permusuhan, memulihkan kehormatan dan memilih masa depan daripada terus mempertahankan konflik.

Seperti ungkapan “Hukum dapat menentukan siapa yang salah, tetapi keadilan restoratif berusaha menjawab bagaimana kerusakan itu diperbaiki.”***

*) Penulis merupakan Mediator di Riau.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)