Kapolri Dinilai Perlu Evaluasi Jajaran Polda Terkait Karhutla

datariau.com
478 view
Kapolri Dinilai Perlu Evaluasi Jajaran Polda Terkait Karhutla
DATARIAU.COM - Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia saat ini sedang mengkhawatirkan. Lebih dari 1000 hotspot dalam beberapa hari ini terus meningkat dan mencatatkan 80% dari total hotspot di negara-negara ASEAN berdasarkan data Asean Specialized Meteorological Center (ASMC). Ini merupakan sejarah tertinggi sejak tahun 2015. Dalam kunjungan terkait Karhutla yang dilakukan Panglima TNI-Kapolri-Menteri LHK di Riau, Kapolri Jendral Tito Karnavian menyatakan bahwa akan menarik kasus-kasus Karhutla ke Mabes jika di Polda penegakan hukum tidak efektif.

Menanggapi pernyataan Kapolri tersebut, Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berharap bahwa itu bukan hanya sekedar lip serviceditengah situasi Karhutla yang semakin memburuk.

"Kita sudah pernah disuguhi hal yang serupa. Tetapi seringkali hal-hal demikian berjalan tidak konsisten setelah Karhutla reda. Padahal upaya pengendalian Karhutla termasuk penegakan hukum harus terus berjalan meskipun hotspot dilapangan berkurang. Kapolri Jendral Tito Karnavian sendiri sudah pernah meneken Surat Edaran Kapolri No. SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada tanggal 10 November 2016. SE tersebut bisa dibilang cukup komprehensif yang mencakup arahan bagi jajaran Polri untuk melakukan upaya preemtif, preventif dan represif lengkap dengan arahan melakukan upaya pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi hasilnya hingga saat ini belum banyak dirasakan oleh publik, khususnya penegakan hukum bagi para pelaku korporasi. Ingat bahwa terkait dengan penegakan hukum ini Komisi III DPR RI sempat membentuk Panitia Kerja Karhutla di tahun 2016 meskipun hasilnya tidak jelas."

Henri menegaskan bahwa seharusnya Kapolri Jendral Tito Karnavian bisa bersikap lebih tegas, totalitas dan komprehensif. Saya kira Kapolri seharusnya bisa menggunakan SE tersebut sebagai dasar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua jajaran dibawahnya apakah SE tersebut dilaksanakan dengan baik. Kalau perlu Kapolri membentuk gugus tugas tersendiri untuk melakukan hal itu.

"Apa jaminannya kasus-kasus karhutla ditarik ke Mabes jika di Polda penegakan hukum tidak efektif? Saya kira sama saja, laporan Jikalahari terkait karhutla hinga detik ini satupun tidak jelas prosesnya," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. Pada 2016 Jikalahari melaporkan 49 perusahaan ke Mabes Polri, salah satunya terkait pembakaran hutan dan lahan.

Termasuk, hingga detik ini pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum membuka kembali SP3 15 Korporasi yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau pada 2015 dan 2016. (rls)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)