Sungai Batang Lubuh Tercemari Limbah Kelapa Sawit, Warga Kepenuhan Resah, Perusahaan Minta Maaf

datariau.com
1.644 view
Sungai Batang Lubuh Tercemari Limbah Kelapa Sawit, Warga Kepenuhan Resah, Perusahaan Minta Maaf
Deddy

ROHUL, datariau.com - Tanggul kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai Rokan hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.

Limbah pabrik kelapa sawit dari PT EMA yang beroperasi di kecamatan Kepenuhan cemari sungai Rokan dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai. Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan hingga pada sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.

"Kami atas nama masyarakat 4 desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan kita laporkan ke Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata Camat Kepenuhan Ricko Roeandra SSTP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Rabu (18/10/2017).

Dikatakan Ricko, kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai Rokan hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.

"Masyarakat pun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang Lubuh," ungkapnya.

"Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah," katanya.

Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah dan siap bertanggungjawab. Katanya, bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.

"Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja," terangnya singkat.

Atas kejadian ini, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun ke lapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.

Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.

"Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar," ungkapnya.

Sejauh ini pihak Dinas Lingkungan Hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Penulis
: Deddy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Limbah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)