PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelesaikan polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Faisal meminta Pemko Pekanbaru tidak hanya berpedoman pada aspek regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
"Yang jelas intinya pemerintah dan pedagang itu duduk bersama membicarakan hal tersebut. Jangan sampai persoalan ini tidak ada titik temu karena masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri," kata Faisal, Ahad (9/8/2026).
Baca juga:DPRD Pekanbaru Turun Langsung ke STC Usai Terima Aspirasi Pedagang soal Sengketa HGB 133 Ruko
Menurutnya, dialog antara pemerintah dan pedagang penting dilakukan karena persoalan STC tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat. Selama ini, para pedagang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan yang lebih dikenal masyarakat dengan kawasan Ramayana tersebut.
Faisal menegaskan dirinya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan persoalan STC sepanjang kebijakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita mendukung pemerintah dalam penyelesaian STC sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, pemerintah juga harus mencari solusi yang tidak memberatkan pedagang," ujarnya.
Baca juga:Polemik HGB Sukaramai Trade Center Memanas, Ratusan Pedagang Adukan Persoalan ke DPRD Pekanbaru
Politisi NasDem tersebut memahami keresahan para pemilik ruko dan pedagang STC yang sebelumnya mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar karena berakhirnya masa berlaku HGB dapat berdampak terhadap keberlanjutan usaha para pedagang.
Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pedagang dinilai menjadi salah satu kunci agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
"Yang paling penting sekarang adalah komunikasi. Pemerintah menyampaikan aturan dan solusi yang bisa dilakukan, pedagang juga menyampaikan kondisi mereka. Dari situ kita cari jalan keluar yang terbaik," tegasnya.
Baca juga:DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center
Faisal berharap Pemko Pekanbaru dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta berbagai pilihan mekanisme pemanfaatan aset yang masih memungkinkan dilakukan. Di sisi lain, para pedagang juga diharapkan dapat menyampaikan kemampuan dan kondisi usaha mereka secara langsung kepada pemerintah.
Dalam polemik tersebut, Faisal menilai persoalan perpanjangan HGB harus dilihat secara hati-hati. Ia menjelaskan bahwa setelah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir, aset STC kembali menjadi aset pemerintah daerah.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, HGB di atas aset daerah tidak serta-merta dapat diperpanjang seperti sebelumnya.
"Secara aturan, itu tidak bisa diperpanjang HGB-nya. Karena itu, jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan yang nantinya justru bertentangan dengan aturan," sebut Faisal.
Baca juga:Blusukan ke Pasar Sukaramai, Ketua DPRD Pekanbaru Dengarkan Aspirasi Pedagang
Meski demikian, Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Pekanbaru itu menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan berarti pemerintah harus mengesampingkan kepentingan pedagang.
Menurutnya, masih terdapat ruang untuk mencari skema pemanfaatan aset yang sesuai aturan sekaligus memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melanjutkan aktivitas usaha mereka.
Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Menurut Faisal, opsi tersebut dapat menjadi jalan keluar sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara terbuka bersama para pedagang.
Selain mekanisme pemanfaatan aset, Faisal juga menyoroti persoalan besaran biaya sewa. Menurutnya, nilai sewa tidak semata-mata ditentukan oleh Pemko Pekanbaru, tetapi harus mengacu pada hasil penilaian pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
"Untuk biaya sewa itu bukan Pemko yang menghitung. Ada instansi terkait, yaitu KJPP yang melakukan penilaian. Jadi, kita harus melihat dulu bagaimana hasil penilaian tersebut," jelasnya.
Baca juga:
Agung Nugroho Temui Ratusan Pedagang di Sukaramai, Bahas Penataan Pasar
Faisal menambahkan, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga perlu dikomunikasikan secara transparan kepada para pedagang. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa besaran sewa ditetapkan tanpa dasar yang jelas.
"Kita berharap ada solusi yang win-win. Pemerintah tetap menjalankan aturan, sementara pedagang juga tidak merasa dirugikan atau terlalu dibebani dalam menjalankan usahanya," harapnya.
Faisal juga meminta seluruh pihak tidak memperkeruh persoalan STC. Menurutnya, penyelesaian polemik tersebut membutuhkan kepala dingin, komunikasi terbuka, dan kepastian hukum.
Ia memastikan DPRD Kota Pekanbaru akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.
"DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat. Tetapi kita juga harus melihat persoalan ini secara utuh dan berdasarkan aturan," tutup Faisal.
Sebelumnya, puluhan pemilik ruko dan pedagang STC mendatangi DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (3/8/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait status HGB ruko mereka. Para pedagang meminta adanya kepastian mengenai keberlanjutan hak dan usaha mereka setelah berakhirnya masa berlaku HGB.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Pekanbaru menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Pekanbaru, pedagang, serta instansi pertanahan untuk membahas persoalan tersebut.
Pemko Pekanbaru sendiri menyatakan bahwa berakhirnya kerja sama BGS dengan PT MPP membuat aset STC kembali menjadi aset milik pemerintah daerah. Mekanisme pemanfaatan selanjutnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan.
Polemik STC kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menemukan titik temu antara kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan keberlangsungan usaha para pedagang.
DPRD berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan yang sesuai regulasi, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas usaha di kawasan STC. (end)