DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center

datariau.com
189 view
DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center
Foto: Endi
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyoroti berakhirnya masa kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build Operate Transfer) Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berjalan selama 25 tahun.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Disperindag serta perwakilan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola STC, Senin (19/1/2026).

Rizky Bagus Oka menilai kontribusi yang selama ini diterima Pemko Pekanbaru dari pengelolaan STC sangat tidak memadai dan tidak sebanding dengan nilai ekonomi kawasan bisnis tersebut.

Sebab, setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp100 Juta per tahun selama masa kontrak lama adalah angka yang sangat kecil untuk kawasan bisnis se-premium STC.

"Masa kontrak 25 tahun sudah habis. Ini momentum emas untuk evaluasi total. Kami minta dengan tegas, jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD-nya minim. Ini tidak boleh terulang," tegas Datuk Seri Oka.

Rizky Bagus Oka yang juga sebagai Ketua KADIN Pekanbaru ini memberikan catatan keras kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia pun meminta BPKAD mengubah pola pikir dari sekadar administrator aset menjadi manajer aset yang visioner.

"Saya minta BPKAD benar-benar 'mengelola aset', bukan hanya mencatat aset di neraca. Mengelola itu artinya harus berpikir bagaimana aset ini produktif dan menghasilkan revenue maksimal. Lakukan penilaian ulang (revaluation) dengan harga pasar hari ini. Aset tidur atau aset yang dikerjasamakan harus memberi dampak besar bagi PAD," jelasnya.

Selain masalah valuasi, ia juga menyoroti aspek legalitas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru diminta untuk menyusun draf perjanjian kerja sama yang baru dengan sangat cermat dan detail.

"Bagian Hukum harus siapkan payung hukum dan perjanjian yang fair. Kita ingin iklim usaha tetap hidup, jadi kontraknya harus sama-sama menguntungkan. Pengusahanya untung supaya bisnis jalan, tapi Pemko dan masyarakat Pekanbaru juga harus untung besar dari bagi hasilnya," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menekankan bahwa prinsip mutual benefit ini penting agar PAD yang didapat bisa digunakan untuk membiayai program prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan penurunan angka stunting.

"Intinya, aset daerah harus bekerja untuk rakyat. Kami di Komisi II akan kawal proses legal dan hitung-hitungannya. Jangan sampai Pemko salah langkah lagi," tutup Datuk Seri Rizky Bagus Oka. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)