SMM PANEL INDO

Walikota Pekanbaru Diminta Duduk Bersama Pedagang Selesaikan Polemik HGB STC Secara Bijaksana

datariau.com
120 view
Walikota Pekanbaru Diminta Duduk Bersama Pedagang Selesaikan Polemik HGB STC Secara Bijaksana
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, mengajak Pemko Pekanbaru menyelesaikan polemik status HGB ruko di STC Pekanbaru secara bijaksana.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelesaikan polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Faisal meminta Pemko Pekanbaru tidak hanya berpedoman pada aspek regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

"Yang jelas intinya pemerintah dan pedagang itu duduk bersama membicarakan hal tersebut. Jangan sampai persoalan ini tidak ada titik temu karena masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri," kata Faisal, Ahad (9/8/2026).

Baca juga:DPRD Pekanbaru Turun Langsung ke STC Usai Terima Aspirasi Pedagang soal Sengketa HGB 133 Ruko


Menurutnya, dialog antara pemerintah dan pedagang penting dilakukan karena persoalan STC tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat. Selama ini, para pedagang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan yang lebih dikenal masyarakat dengan kawasan Ramayana tersebut.

Faisal menegaskan dirinya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan persoalan STC sepanjang kebijakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita mendukung pemerintah dalam penyelesaian STC sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, pemerintah juga harus mencari solusi yang tidak memberatkan pedagang," ujarnya.

Baca juga:Polemik HGB Sukaramai Trade Center Memanas, Ratusan Pedagang Adukan Persoalan ke DPRD Pekanbaru


Politisi NasDem tersebut memahami keresahan para pemilik ruko dan pedagang STC yang sebelumnya mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar karena berakhirnya masa berlaku HGB dapat berdampak terhadap keberlanjutan usaha para pedagang.

Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pedagang dinilai menjadi salah satu kunci agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

"Yang paling penting sekarang adalah komunikasi. Pemerintah menyampaikan aturan dan solusi yang bisa dilakukan, pedagang juga menyampaikan kondisi mereka. Dari situ kita cari jalan keluar yang terbaik," tegasnya.

Baca juga:DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center


Faisal berharap Pemko Pekanbaru dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta berbagai pilihan mekanisme pemanfaatan aset yang masih memungkinkan dilakukan. Di sisi lain, para pedagang juga diharapkan dapat menyampaikan kemampuan dan kondisi usaha mereka secara langsung kepada pemerintah.

Dalam polemik tersebut, Faisal menilai persoalan perpanjangan HGB harus dilihat secara hati-hati. Ia menjelaskan bahwa setelah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir, aset STC kembali menjadi aset pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, HGB di atas aset daerah tidak serta-merta dapat diperpanjang seperti sebelumnya.

"Secara aturan, itu tidak bisa diperpanjang HGB-nya. Karena itu, jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan yang nantinya justru bertentangan dengan aturan," sebut Faisal.

Baca juga:Blusukan ke Pasar Sukaramai, Ketua DPRD Pekanbaru Dengarkan Aspirasi Pedagang


Meski demikian, Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Pekanbaru itu menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan berarti pemerintah harus mengesampingkan kepentingan pedagang.

Menurutnya, masih terdapat ruang untuk mencari skema pemanfaatan aset yang sesuai aturan sekaligus memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melanjutkan aktivitas usaha mereka.

Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Menurut Faisal, opsi tersebut dapat menjadi jalan keluar sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara terbuka bersama para pedagang.

Selain mekanisme pemanfaatan aset, Faisal juga menyoroti persoalan besaran biaya sewa. Menurutnya, nilai sewa tidak semata-mata ditentukan oleh Pemko Pekanbaru, tetapi harus mengacu pada hasil penilaian pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

"Untuk biaya sewa itu bukan Pemko yang menghitung. Ada instansi terkait, yaitu KJPP yang melakukan penilaian. Jadi, kita harus melihat dulu bagaimana hasil penilaian tersebut," jelasnya.

Baca juga: Agung Nugroho Temui Ratusan Pedagang di Sukaramai, Bahas Penataan Pasar


Faisal menambahkan, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga perlu dikomunikasikan secara transparan kepada para pedagang. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa besaran sewa ditetapkan tanpa dasar yang jelas.

"Kita berharap ada solusi yang win-win. Pemerintah tetap menjalankan aturan, sementara pedagang juga tidak merasa dirugikan atau terlalu dibebani dalam menjalankan usahanya," harapnya.

Faisal juga meminta seluruh pihak tidak memperkeruh persoalan STC. Menurutnya, penyelesaian polemik tersebut membutuhkan kepala dingin, komunikasi terbuka, dan kepastian hukum.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)