PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan posko pengaduan dan perubahan data Desil di setiap kelurahan dan kecamatan ditangani langsung oleh petugas dari Dinas Sosial (Dinsos).
Menurut Tekad, keberadaan petugas Dinsos di posko pengaduan sangat penting agar masyarakat yang ingin memperbaiki data Desil mendapatkan pelayanan sekaligus pendampingan yang jelas.
"Kami berharap petugas yang menangani perubahan data tersebut merupakan pegawai Dinas Sosial yang ditempatkan di setiap kantor kelurahan maupun kecamatan," kata Tekad, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, DPRD Pekanbaru telah lama mendorong agar posko pengaduan Desil dibuka di seluruh kelurahan dan kecamatan. Namun, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah mekanisme perubahan data belum sepenuhnya ditangani oleh petugas yang berada di bawah tanggung jawab Dinsos.
Tekad menilai, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penempatannya belum seluruhnya tersedia juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan tersebut.
"PPPK ini bisa dimanfaatkan dan ditempatkan di kantor-kantor kelurahan untuk membantu proses tersebut," ujarnya.
Terhubung dengan Kemensos dan BPS
Tekad menjelaskan, perubahan data Desil nantinya akan terhubung dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah masyarakat mengajukan perubahan data, akan dilakukan proses verifikasi melalui survei oleh tim BPS maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena itu, ia mendorong Pemko Pekanbaru membangun kerja sama dengan BPS pusat serta Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
"Kami mendorong Pemko Pekanbaru untuk nantinya melakukan kerja sama atau MoU dengan BPS pusat maupun Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial agar masyarakat Pekanbaru mendapatkan prioritas," jelasnya.
Menurut Tekad, proses verifikasi juga perlu dilakukan secara cepat agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu kepastian atas usulan perubahan data yang diajukan.
"Proses perubahan data itu dapat memakan waktu cukup lama, bahkan enam bulan hingga satu tahun, sebelum usulan perubahan disetujui atau ditolak pemerintah pusat," tambahnya.
Data Desil Dinilai Masih Perlu Diperbarui
Tekad mengatakan, persoalan ketidakakuratan data Desil masih ditemukan di lapangan. Ia mencontohkan kondisi saat penyaluran bantuan pangan berupa beras.
Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi kondisi ekonominya sudah berubah dan masih tercatat sebagai penerima bantuan.
"Artinya, data Desil saat ini masih banyak yang tidak akurat. Akibatnya, penyaluran bantuan juga menjadi tidak tepat. Ada masyarakat yang sebenarnya berhak tetapi tidak mendapatkan bantuan, sementara ada yang tidak berhak justru masih menerima bantuan," paparnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai persoalan itu perlu segera ditangani melalui pemutakhiran data secara berkala.
"Namun, kalau perubahan Desil tidak dilakukan, sampai kapan pun data tersebut tidak akan berubah," tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang merasa data Desil miliknya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk segera mengajukan perubahan melalui mekanisme yang tersedia.