SMM PANEL INDO

Revitalisasi Pasar Bawah Tak Kunjung Tuntas, Rizky Bagus Oka Soroti DED dan Kontribusi Rp600 Juta

datariau.com
122 view
Revitalisasi Pasar Bawah Tak Kunjung Tuntas, Rizky Bagus Oka Soroti DED dan Kontribusi Rp600 Juta
Foto: Endi
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, saat mengikuti rapat bersama PT AAS dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru masih menyisakan sejumlah persoalan. Komisi II DPRD Pekanbaru menilai berbagai persoalan teknis maupun kewajiban antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pengelola, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), perlu segera diselesaikan agar pembangunan dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, usai mengikuti rapat bersama PT AAS dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

"Setelah rapat dengan PT Ali Akbar Sejahtera dan Disperindag Kota Pekanbaru, kami di Komisi II melihat bahwa ada beberapa hal yang perlu diselesaikan," kata Bagus Oka.

Baca juga:Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Pengelola Pasar Bawah, Progres Revitalisasi Baru 80 Persen


Menurutnya, salah satu persoalan yang masih perlu dibahas adalah penyesuaian Detail Engineering Design (DED). Di sisi lain, PT AAS disebut menginginkan adanya addendum baru dalam perjanjian kerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

"Yang pertama ada penyesuaian DED, mungkin dari pihak PT AAS ingin addendum baru. Sedangkan ada hak dan kewajiban dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan dari PT AAS yang harus diselesaikan," ujarnya.

Bagus Oka menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara kedua belah pihak yang belum berjalan optimal. Selain itu, terdapat sejumlah perubahan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

"Memang komunikasi yang belum terlaksana dengan baik dan ada perubahan-perubahan yang masih belum tuntas, membuat akhirnya pembangunan atau renovasi Pasar Bawah tidak berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan dari awal," jelasnya.

Soroti SP3 yang Diterbitkan Pemko


Terkait diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh Pemko Pekanbaru, Bagus Oka menilai persoalan terkait perjanjian kerja sama serta kewajiban masing-masing pihak semestinya sudah memiliki kejelasan.

Menurutnya, penerbitan SP3 seharusnya menjadi momentum bagi PT AAS untuk menyelesaikan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban kontribusi kepada Pemko Pekanbaru.

"Harusnya dengan yang tadi disampaikan, ada perubahan dasar harga modal di awal. Dengan adanya SP3, di mana-mana harusnya setelah SP3 sudah selesai perjanjian," sebutnya.

Baca juga:SP3 Sudah Dilayangkan, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Tegas Soal Revitalisasi Pasar Bawah


Meski demikian, melalui SP3 tersebut Pemko Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada PT AAS untuk melanjutkan dan menyelesaikan revitalisasi Pasar Bawah.

"Tapi memang di SP3 tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru memberi kesempatan PT AAS untuk menyelesaikan pembangunan dan juga menyelesaikan kontribusi yang wajib dibayar, yaitu sekitar Rp600 juta per tahun," ungkapnya.

Bagus Oka mengatakan, kewajiban kontribusi tersebut kemudian mulai ditagih oleh Pemko Pekanbaru setelah kerja sama berjalan sekitar tiga tahun.

"Jadi setelah berjalan tiga tahun, Pemerintah Kota Pekanbaru menagih hal itu," ujarnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)